Berita

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: Istimewa)

Politik

Nurul Arifin: Putusan MK Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Hak Rakyat

JUMAT, 24 JULI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi sudah tepat.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.

Kata Legislator Golkar itu, internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.


"Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.

Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.

Menurut Nurul, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," tuturnya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Pada akhirnya, transformasi digital harus menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Jangan sampai kemajuan teknologi justru diikuti dengan praktik bisnis yang mengurangi hak-hak konsumen," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya