Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Sudah Masuk Target APBN, Cukai Minuman Manis Tak Kunjung Berlaku

JUMAT, 24 JULI 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai membuat pemerintah kehilangan momentum untuk menggunakan instrumen fiskal. 

Hal ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Pandangan itu disampaikan Advokat sekaligu

Menurut Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, kebijakan cukai MBDK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi minuman tinggi gula yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular.

Menurut Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, kebijakan cukai MBDK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi minuman tinggi gula yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular.

"Selama ini rencana pembuatan kebijakan pengendalian dan cukai MBDK selalu dibatalkan oleh pemerintah karena kalah oleh tekanan dari industri MBDK," kata Azas dalam keterangan yang diterima RMOL, Jumat, 24 Juli 2026. 

Ia menyoroti pemerintah yang sejak beberapa tahun terakhir telah memasukkan target penerimaan cukai MBDK ke dalam APBN, namun hingga kini regulasinya belum juga diterapkan.

"Padahal pemerintah sendiri sudah memasukkan target pendapatan Cukai MBDK sejak 2024 masuk dalam APBN," ujarnya.

Azas menilai pembatalan tersebut bertolak belakang dengan kebutuhan mendesak untuk menekan konsumsi minuman berpemanis yang berkaitan dengan meningkatnya kasus obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga gagal ginjal pada anak.

Menurut Azas, alasan pemerintah menunda penerapan cukai demi menjaga iklim investasi justru memperlihatkan keberpihakan terhadap kepentingan industri dibanding perlindungan kesehatan masyarakat.

Ia juga menilai dalih kepastian hukum yang disampaikan pelaku industri tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Sebab, ketika pemerintah hendak menerbitkan regulasi cukai MBDK sebagai bentuk kepastian hukum, justru industri menolaknya.

"Jadi kepastian hukum yang dikatakan industri omong kosong dan bohong untuk melindungi kepentingan industri sendiri," katanya.

Azas menegaskan pemerintah seharusnya kembali menempatkan kepentingan masyarakat, terutama anak-anak, sebagai prioritas dalam penyusunan kebijakan pengendalian konsumsi minuman berpemanis.

Sebelumnya, pemerintah kembali menunda penerapan cukai MBDK pada 2026. Di sisi lain, kebijakan tersebut sebenarnya telah beberapa kali masuk dalam target penerimaan APBN dan bahkan tercantum dalam rencana penyusunan regulasi pemerintah. Namun hingga kini, aturan mengenai cukai MBDK belum juga diterbitkan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya