Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Sudah Masuk Target APBN, Cukai Minuman Manis Tak Kunjung Berlaku

JUMAT, 24 JULI 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai membuat pemerintah kehilangan momentum untuk menggunakan instrumen fiskal. 

Hal ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Pandangan itu disampaikan Advokat sekaligu

Menurut Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, kebijakan cukai MBDK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi minuman tinggi gula yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular.

Menurut Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, kebijakan cukai MBDK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi minuman tinggi gula yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular.

"Selama ini rencana pembuatan kebijakan pengendalian dan cukai MBDK selalu dibatalkan oleh pemerintah karena kalah oleh tekanan dari industri MBDK," kata Azas dalam keterangan yang diterima RMOL, Jumat, 24 Juli 2026. 

Ia menyoroti pemerintah yang sejak beberapa tahun terakhir telah memasukkan target penerimaan cukai MBDK ke dalam APBN, namun hingga kini regulasinya belum juga diterapkan.

"Padahal pemerintah sendiri sudah memasukkan target pendapatan Cukai MBDK sejak 2024 masuk dalam APBN," ujarnya.

Azas menilai pembatalan tersebut bertolak belakang dengan kebutuhan mendesak untuk menekan konsumsi minuman berpemanis yang berkaitan dengan meningkatnya kasus obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga gagal ginjal pada anak.

Menurut Azas, alasan pemerintah menunda penerapan cukai demi menjaga iklim investasi justru memperlihatkan keberpihakan terhadap kepentingan industri dibanding perlindungan kesehatan masyarakat.

Ia juga menilai dalih kepastian hukum yang disampaikan pelaku industri tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Sebab, ketika pemerintah hendak menerbitkan regulasi cukai MBDK sebagai bentuk kepastian hukum, justru industri menolaknya.

"Jadi kepastian hukum yang dikatakan industri omong kosong dan bohong untuk melindungi kepentingan industri sendiri," katanya.

Azas menegaskan pemerintah seharusnya kembali menempatkan kepentingan masyarakat, terutama anak-anak, sebagai prioritas dalam penyusunan kebijakan pengendalian konsumsi minuman berpemanis.

Sebelumnya, pemerintah kembali menunda penerapan cukai MBDK pada 2026. Di sisi lain, kebijakan tersebut sebenarnya telah beberapa kali masuk dalam target penerimaan APBN dan bahkan tercantum dalam rencana penyusunan regulasi pemerintah. Namun hingga kini, aturan mengenai cukai MBDK belum juga diterbitkan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya