Kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI ke kawasan tambang emas Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi Komisi IV DPR)
Kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI ke kawasan tambang emas Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 23 Juli 2026 diwarnai sorotan tajam. DPR menyikapi kondisi karut-marut dampak sosial, lingkungan, efektivitas keberadaan tambang, hingga mendesak penegakan hukum pidana dan penerapan asas strict liability (pertanggungjawaban mutlak) atas dugaan pelanggaran kehutanan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di Kawasan Pantai Pulau Merah, Dusun Pancer, Banyuwangi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto.
Pertemuan tersebut mempertemukan pihak korporasi dengan elemen masyarakat terdampak, mulai dari kelompok tani, nelayan, Pokmaswas, hingga perwakilan Puslatpur Marinir Lampon.
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menegaskan pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam yang dikuasai negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Ia mempertanyakan fakta di lapangan terkait masih maraknya keluhan masyarakat, khususnya yang bermukim di lingkar tambang.
“Sesuai Pasal 33 UUD '45, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Tadi kita dapat keluhan-keluhan dari warga. Katanya belum sejahtera, padahal tambangnya ada di depan mata dan sudah berproduksi lebih dari 10 tahun. Nanti akan kita panggil dan rapatkan lagi di Jakarta," tegas Titiek Soeharto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Ketegasan serupa disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III, Sonny T. Danaparamita. Politisi asli Banyuwangi itu membeberkan indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk tambang di luar batas koordinat izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
"Ini bukaan ilegal. Kami mendesak Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan untuk segera bertindak tegas. Kasus perambahan di luar izin ini tidak boleh hanya diselesaikan lewat denda administratif, melainkan wajib diproses secara pidana kehutanan," ungkap Sonny.
Selain bukan ilegal, tim juga menemukan indikasi pembalakan liar (illegal logging) di dalam poligon PPKH. Politisi PDIP ini menuntut audit kelalaian terhadap sistem pengamanan aset perusahaan. PT BSI juga diwajibkan membuka data baseline flora-fauna serta SOP mitigasi satwa liar yang habitatnya tergusur.
Dampak pembongkaran bukit di Tumpang Pitu kini dinilai mengancam ruang hidup warga. Fungsi hutan sebagai spons penahan air alami telah hilang, memicu penyusutan air tanah saat kemarau dan banjir limpasan lumpur yang mendangkalkan irigasi saat penghujan. Sawah warga juga dibayangi ancaman air asam tambang.
Merespons krisis ini, Sonny mendesak penerapan asas hukum progresif untuk memulihkan keadilan lingkungan secara instan tanpa perdebatan panjang.
"Terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh adanya penambangan, saya minta dilaksanakan strict liability," ujar Sonny.
Asas strict liability atau pertanggungjawaban mutlak ini diatur khusus dalam UU Kehutanan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Melalui asas ini, perusahaan otomatis bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi tanpa pihak penegak hukum harus membuktikan unsur kelalaian atau niat (mens rea) dari korporasi.
Komisi IV juga memberikan ultimatum terkait kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PT BSI yang belum diajukan sejak SK PPKH terbit awal 2026. DPR menegaskan lokasi rehabilitasi wajib berada di wilayah Banyuwangi dan dilarang keras digeser ke kabupaten lain.
Selain isu lingkungan, DPR menaruh perhatian serius pada konflik agraria yang menimpa Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih. Sonny mengecam keras adanya dugaan kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap warga yang sudah mengolah lahan selama puluhan tahun, namun tiba-tiba diklaim masuk konsesi PT BSI.
"Di mana tanggung jawab negara yang dulu memberi hak pengelolaan atas tanah, namun tiba-tiba hak mereka dicabut tanpa pemberitahuan? Kenapa masyarakat yang dikorbankan?" kritik Sonny.
Di sisi lain, Sonny juga meminta Kementerian Kehutanan untuk memfasilitasi penambahan lahan latihan tempur bagi prajurit Puslatpur Marinir Lampon yang ruang geraknya kian terbatas akibat ekspansi industri tambang di kawasan tersebut.
Temuan-temuan ini seolah menelanjangi ironi operasional tambang di pesisir Banyuwangi. Secara administratif, PT BSI tercatat patuh telah menyerahkan lahan kompensasi, jaminan reklamasi, dan membagikan golden share untuk pemda.
Namun, realitas ruang hidup warga justru berada di ujung tanduk. Sengkarut ini diprediksi semakin parah seiring rencana ekspansi tambang ke Gunung Salakan oleh PT DSI. Padahal, Gunung Salakan merupakan hulu mata air utama irigasi Kecamatan Pesanggaran dan Siliragung, sekaligus benteng alami mitigasi tsunami dari Samudera Hindia.
DPR RI mencatat kondisi ini diperparah oleh celah regulasi, di mana izin eksplorasi kerap terbit hanya bermodalkan UKL-UPL tanpa AMDAL mendalam, serta hanya didasarkan pada studi di atas meja (desk-study) peta satelit tanpa verifikasi hidrologis langsung bersama warga desa.