Berita

Ketua Umum Kompak Indonesia, Martinus Gabriel Goa (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Kompak Indonesia)

Politik

Diskusi Kompak Indonesia:

Febrie Adriansyah dan Orang Kuat di Baliknya Harus Dihukum Berat

JUMAT, 24 JULI 2026 | 04:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai sebagai potret nyata kejahatan struktural yang merambat dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia. 

Penuntasan kasus ini harus diungkap sejak hulu hingga hilir, di sisi lain kasus ini dibongkar tidak saja aktor lapangan melainkan aktor intelektual dan yang memberikan perintah atau orang kuat yang diduga bagian dari jaringan kejahatan bersama eks Jampidsus. 

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.


Ketua Umum Kompak Indonesia, Martinus Gabriel Goa, mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung perlu diawasi oleh masyarakat luas termasuk Kompak Indonesia. Alasan pelibatan publik karena ada kekhawatiran karena jeruk makan jeruk.

”Selain jeruk makan jeruk, tapi ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat di baliknya sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian” jelas Gabriel dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Di sisi lain, lanjut Gabriel, kasus ini mengagetkan semua pihak. Pasalnya, eks Jampidsus seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum akan tetapi ia sendiri tersandera dalam kasus korupsi. 

“Dengan demikian, kita tidak boleh membiarkan tikus-tikus ini bermain. Maka harus diproses dan diusut secara tuntas hingga ke aktor-aktor utama. Artinya, jangan sekadar berhenti di Febrie Adriansyah melainkan penyidik harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang diindikasikan ikut terlibat dalam skandal korupsi ini,” tegas dia.

Menurut Gabriel, rekam jejak keterlibatan eks Jampidsus dalam dugaan korupsi bukan saja terjadi sekarang melainkan sejak dulu saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), di mana dia juga sudah disorot oleh Kompak Indonesia karena dia adalah Kajati dan banyak kasus-kasus kakap di NTT yang dipetieskan.

”Kompak Indonesia juga meminta Presiden bersama DPR RI agar mengambil alih penanganan perkara ini agar pertarungan antara sesama aparat penegak hukum segera diakhiri. Di saat bersamaan publik juga perlu mengawal secara ketat,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, FA ini harus dihukum berat, karena telah merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat kecil sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, dugaan keterlibatan FA seperti di korupsi batu bara PLTU, Krakatau Steel, korupsi ASABRI dan beberapa kasus lainnya telah menyengsarakan rakyat.

“Maka dari itu harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Gabriel. 

Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga; Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki; dan Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi. Turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan mahasiswa, pegiat anti-korupsi, peneliti dan praktisi hingga masyarakat umum.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya