HARI ini pemerintah kembali menggelar rapat terbatas kabinet yang salah satu agenda utamanya membahas percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 2026, sekaligus tindak lanjut dari rapat terbatas sebelumnya yang menempatkan KDKMP sebagai salah satu program prioritas nasional.
Presiden telah menegaskan bahwa KDKMP diproyeksikan menjadi pusat ekonomi rakyat di desa dan kelurahan. Ia bukan sekadar koperasi dalam pengertian konvensional, melainkan infrastruktur ekonomi yang diharapkan menjadi mesin penggerak aktivitas produksi, distribusi, dan perdagangan masyarakat.
Dalam desainnya, KDKMP akan menjalankan fungsi sebagai jalur distribusi publik nasional untuk berbagai barang subsidi dan bantuan pemerintah, sekaligus menjadi offtaker dan agregator produk petani, peternak, nelayan, pembudidaya, perajin, hingga pelaku UMKM.
Konsekuensinya, KDKMP akan menjadi simpul distribusi berbagai komoditas strategis, mulai dari LPG 3 kilogram, pupuk dan benih bersubsidi, subsidi bunga serta Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat (KUR), beras SPHP, hingga berbagai instrumen stabilisasi harga seperti DPO, DMO, HET, termasuk Minyakita. Pada saat yang sama, koperasi ini juga akan menjadi saluran berbagai program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), PBI JKN, bantuan pangan, dan berbagai program bantuan sosial lainnya.
Besarnya mandat tersebut menunjukkan bahwa KDKMP bukan sekadar proyek pembangunan koperasi, melainkan bagian dari reformasi sistem distribusi ekonomi nasional. Apalagi statusnya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Dalam Nota Keuangan Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210 triliun dan subsidi nonenergi Rp108 triliun, atau total Rp318 triliun. Di sisi lain, anggaran perlindungan sosial mencapai sekitar Rp503 triliun. Artinya, sedikitnya Rp821 triliun dana publik setiap tahun akan bersinggungan langsung dengan sistem distribusi yang sedang dibangun melalui KDKMP.
Hal tersebut belum lagi termasuk investasi pembangunan infrastruktur fisik KDKMP. Jika setiap koperasi memperoleh dukungan pembangunan sekitar Rp3 miliar dan target pembentukan mencapai sekitar 83.000 desa dan kelurahan, maka nilai investasi yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp249 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan maupun kegagalan KDKMP akan berdampak besar terhadap efektivitas belanja negara sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Implementasi
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan dua Instruksi Presiden, yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, yang menjadi dasar percepatan pembentukan organisasi dan pembangunan infrastruktur KDKMP, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) ditugaskan sebagai pengembang. Namun, hingga kini belum tersedia regulasi yang secara komprehensif mengatur tata kelola organisasi, model bisnis, hubungan kelembagaan, maupun mekanisme operasional KDKMP. Padahal, Presiden telah meresmikan operasional lebih dari 1.000 KDKMP.
Kekosongan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya koordinasi antarkementerian dan lembaga. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan setidaknya Peraturan Presiden yang mengatur tata kelola KDKMP secara menyeluruh, disertai Instruksi Presiden baru yang memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, maupun institusi pendukung lainnya.
Regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur aspek administrasi. Hal yang lebih penting, ia harus menjadi cetak biru pengembangan kelembagaan KDKMP dalam jangka panjang. Di dalamnya perlu diatur integrasi dengan lembaga pengembangan sumber daya manusia, pendidikan perkoperasian, riset dan inovasi, sistem supervisi dan audit, pembiayaan lanjutan, digitalisasi, hingga penguatan jejaring bisnis antarkoperasi. Tanpa ekosistem kelembagaan yang utuh, KDKMP hanya akan menjadi bangunan fisik yang berdiri sendiri sendiri tanpa kemampuan berkembang menjadi institusi ekonomi rakyat yang kuat.
Di lapangan juga mulai terlihat adanya perlambatan dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga, terutama yang selama ini mengelola distribusi subsidi maupun bantuan pemerintah. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Reformasi sistem distribusi selalu menyentuh kepentingan ekonomi yang telah lama menikmati keuntungan dari rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien. Oleh karena itu, resistensi terhadap perubahan bukanlah sesuatu yang mengejutkan.
Justru di sinilah diperlukan kepemimpinan politik yang kuat. Apabila KDKMP mampu berfungsi sebagaimana dirancang, masyarakat akan memperoleh manfaat yang nyata. Penyaluran subsidi dan bantuan menjadi lebih tepat sasaran, kebocoran dan praktik pengejaran rente dalam distribusi dapat ditekan, sementara petani, nelayan, peternak, pembudidaya, perajin, dan pelaku UMKM memperoleh kepastian pasar melalui fungsi agregasi dan offtaker koperasi.
Pada akhirnya, keberhasilan KDKMP tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat gedung koperasi dibangun atau berapa banyak koperasi yang diresmikan. Keberhasilannya akan diukur dari kemampuan negara membangun sistem kelembagaan yang kokoh, tata kelola yang jelas, serta keberanian melakukan reformasi distribusi ekonomi yang berpihak kepada rakyat.
Inilah momentum untuk menjadikan koperasi bukan sekadar pelengkap kebijakan ekonomi, melainkan fondasi baru demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Tanpa regulasi yang kuat dan dukungan kelembagaan yang terpadu, KDKMP berisiko menjadi proyek yang kehilangan arah. Sebaliknya, dengan desain kelembagaan yang tepat, KDKMP dapat menjadi warisan kebijakan yang bukan hanya memperkuat koperasi, tetapi juga membangun sistem distribusi nasional yang lebih adil, efisien, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia