Berita

Nasib Mikael Saragih. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

KAMIS, 23 JULI 2026 | 23:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tantangan utama penegakan hukum di Indonesia saat ini bukan lagi karena kekurangan undang-undang, melainkan lambatnya respons hukum terhadap pesatnya perubahan zaman.

"Dulu kita berpikir tantangan hukum Indonesia itu kurang undang-undang. Sekarang saya sadar, tantangannya justru kebanyakan perubahan, tapi hukumnya ketinggalan lari," ujar akademisi hukum lulusan Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Nasib Mikael Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2026.

Mikael yang baru saja diwisuda di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta ini membeberkan empat tantangan utama hukum nasional ke depan.


Pertama, terkait pesatnya digitalisasi yang belum diimbangi perlindungan data dan aturan adaptif. Saat ini, layanan seperti sidang, jual beli, hingga pinjaman online berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) makin masif, namun penanganannya masih mengandalkan aturan lama.

"Pasal yang kita pakai masih muter di UU ITE dan KUHP nasional. Ke depan kita butuh hukum yang fleksibel namun tetap punya pagar perlindungan bagi masyarakat," tuturnya.

Tantangan kedua adalah risiko kesenjangan akses hukum akibat digitalisasi. Layanan berbasis teknologi dikhawatirkan memicu ketidakadilan baru bagi lansia, pelaku UMKM, kelompok disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal yang minim literasi digital.

Ketiga, soal penggunaan algoritma dan sistem AI dalam pengambil keputusan publik maupun dunia kerja, seperti sistem penilaian kinerja pegawai hingga skor kredit perbankan.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur akuntabilitas dan tanggung jawab atas keputusan yang dibuat oleh sistem berbasis AI.

"Kalau sistemnya salah atau diskriminatif, mau gugat siapa? Tugas ahli hukum adalah memastikan ada orang yang bisa dimintai tanggung jawab, bukan lempar ke kata sistem," tegas Mikael.

Tantangan keempat, lanjut Mikael, terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memahami bukti-bukti berbasis teknologi.

"Sebanyak apa pun UU dan secanggih apa pun teknologi, semua akan percuma kalau SDM dan integritas APH tidak ikut naik kelas," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya