Berita

Nasib Mikael Saragih. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

KAMIS, 23 JULI 2026 | 23:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tantangan utama penegakan hukum di Indonesia saat ini bukan lagi karena kekurangan undang-undang, melainkan lambatnya respons hukum terhadap pesatnya perubahan zaman.

"Dulu kita berpikir tantangan hukum Indonesia itu kurang undang-undang. Sekarang saya sadar, tantangannya justru kebanyakan perubahan, tapi hukumnya ketinggalan lari," ujar akademisi hukum lulusan Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Nasib Mikael Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2026.

Mikael yang baru saja diwisuda di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta ini membeberkan empat tantangan utama hukum nasional ke depan.


Pertama, terkait pesatnya digitalisasi yang belum diimbangi perlindungan data dan aturan adaptif. Saat ini, layanan seperti sidang, jual beli, hingga pinjaman online berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) makin masif, namun penanganannya masih mengandalkan aturan lama.

"Pasal yang kita pakai masih muter di UU ITE dan KUHP nasional. Ke depan kita butuh hukum yang fleksibel namun tetap punya pagar perlindungan bagi masyarakat," tuturnya.

Tantangan kedua adalah risiko kesenjangan akses hukum akibat digitalisasi. Layanan berbasis teknologi dikhawatirkan memicu ketidakadilan baru bagi lansia, pelaku UMKM, kelompok disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal yang minim literasi digital.

Ketiga, soal penggunaan algoritma dan sistem AI dalam pengambil keputusan publik maupun dunia kerja, seperti sistem penilaian kinerja pegawai hingga skor kredit perbankan.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur akuntabilitas dan tanggung jawab atas keputusan yang dibuat oleh sistem berbasis AI.

"Kalau sistemnya salah atau diskriminatif, mau gugat siapa? Tugas ahli hukum adalah memastikan ada orang yang bisa dimintai tanggung jawab, bukan lempar ke kata sistem," tegas Mikael.

Tantangan keempat, lanjut Mikael, terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memahami bukti-bukti berbasis teknologi.

"Sebanyak apa pun UU dan secanggih apa pun teknologi, semua akan percuma kalau SDM dan integritas APH tidak ikut naik kelas," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya