Berita

Nasib Mikael Saragih. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

KAMIS, 23 JULI 2026 | 23:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tantangan utama penegakan hukum di Indonesia saat ini bukan lagi karena kekurangan undang-undang, melainkan lambatnya respons hukum terhadap pesatnya perubahan zaman.

"Dulu kita berpikir tantangan hukum Indonesia itu kurang undang-undang. Sekarang saya sadar, tantangannya justru kebanyakan perubahan, tapi hukumnya ketinggalan lari," ujar akademisi hukum lulusan Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Nasib Mikael Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2026.

Mikael yang baru saja diwisuda di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta ini membeberkan empat tantangan utama hukum nasional ke depan.


Pertama, terkait pesatnya digitalisasi yang belum diimbangi perlindungan data dan aturan adaptif. Saat ini, layanan seperti sidang, jual beli, hingga pinjaman online berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) makin masif, namun penanganannya masih mengandalkan aturan lama.

"Pasal yang kita pakai masih muter di UU ITE dan KUHP nasional. Ke depan kita butuh hukum yang fleksibel namun tetap punya pagar perlindungan bagi masyarakat," tuturnya.

Tantangan kedua adalah risiko kesenjangan akses hukum akibat digitalisasi. Layanan berbasis teknologi dikhawatirkan memicu ketidakadilan baru bagi lansia, pelaku UMKM, kelompok disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal yang minim literasi digital.

Ketiga, soal penggunaan algoritma dan sistem AI dalam pengambil keputusan publik maupun dunia kerja, seperti sistem penilaian kinerja pegawai hingga skor kredit perbankan.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur akuntabilitas dan tanggung jawab atas keputusan yang dibuat oleh sistem berbasis AI.

"Kalau sistemnya salah atau diskriminatif, mau gugat siapa? Tugas ahli hukum adalah memastikan ada orang yang bisa dimintai tanggung jawab, bukan lempar ke kata sistem," tegas Mikael.

Tantangan keempat, lanjut Mikael, terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memahami bukti-bukti berbasis teknologi.

"Sebanyak apa pun UU dan secanggih apa pun teknologi, semua akan percuma kalau SDM dan integritas APH tidak ikut naik kelas," tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya