Berita

Laporan Amirudin ke Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Hukum

Berharap Keadilan, Amirudin Minta Polda Metro Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar

KAMIS, 23 JULI 2026 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Amirudin meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilaporkannya terkait Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/4192/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juni 2026.

Berdasarkan STPL tersebut, Amirudin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1.2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam uraian laporan, Amirudin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar setelah dijanjikan bantuan untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, permohonan PK tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur.

Amirudin mengatakan dirinya kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Akan tetapi, hingga kini baru menerima pengembalian sebesar Rp1,1 miliar, sementara sisa Rp1,9 miliar menurutnya belum dikembalikan.

“Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang sudah saya buat. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Amirudin dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juli 2026.

Sementara itu, sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lhokseumawe Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Juli 2026.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi agar Polda Metro Jaya mengusut tuntas laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.

Koordinator aksi, Alfi Abusar, mengatakan proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum sehingga mereka meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mendesak dan menuntut keadilan dari Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan yang mencapai Rp3 miliar. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya