Berita

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Disetop Hakim, Dokter Tifa: Terus Berjuang Demi Kebenaran

KAMIS, 23 JULI 2026 | 14:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa buka suara terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Artinya, dengan putusan sela tersebut, proses persidangan Dokter Tifa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Dokter Tifa mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menjalankan proses hukum secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.


“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT,” kata Dokter Tifa kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa menegaskan bahwa putusan sela tersebut tidak akan menghentikan langkahnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

Menurutnya, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi masih menjadi perhatian publik dan akan terus diperjuangkannya melalui jalur yang sesuai dengan hukum.

“Keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa.

"Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik,” sambungnya.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka selanjutnya berkas perkara Dokter Tifa dikembalikan kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya