Berita

Tiffauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

PN Jakarta Timur Hentikan Sidang Ijazah Jokowi

KAMIS, 23 JULI 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan permohonan keberatan dari tim penasihat hukum dokter Tifa diterima. Akibatnya, surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.

“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2026.


Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.Sumber Daya Bahasa

Majelis hakim menilai, karena eksepsi terdakwa diterima, maka pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” kata Christina.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis 2 Juli 2026.

Dalam kasus ini, kolega Dokter Tifa yakni Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkara dia masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya