Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Ibu rumah tangga (IRT) hingga pengusaha tambang batu bara mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 22 Juli 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka korporasi dari tersangka RW," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Saksi-saksi yang dipanggil untuk tersangka korporasi, yakni Farhan Thalib selaku swasta, Niken Fransiska TW selaku Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi, Rifando selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, dan Endri Erawan selaku Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama.
Sedangkan saksi yang dipanggil untuk tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kukar, yakni Titin Agustin selaku IRT.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain pidana penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menyita uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.