Berita

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Hukum

Giliran MIO Nyusul PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro

RABU, 22 JULI 2026 | 01:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.

Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) ?ndonesia yang melaporkan Hotman karena diduga melanggar tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Lanjut Asep ucapan yang disampaikan Hotman Paris bukan sebagai kritik namun lebih ke merendahkan profesi wartawan.

"Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. MIO Indonesia memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik,” tuturnya.

“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” sambung dia.

Sekadar informasi, Hotman Paris sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan masalah sama dan terdaftar nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dengan menyematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan terhadap wartawan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya