Berita

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Hukum

Giliran MIO Nyusul PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro

RABU, 22 JULI 2026 | 01:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.

Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) ?ndonesia yang melaporkan Hotman karena diduga melanggar tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Lanjut Asep ucapan yang disampaikan Hotman Paris bukan sebagai kritik namun lebih ke merendahkan profesi wartawan.

"Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. MIO Indonesia memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik,” tuturnya.

“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” sambung dia.

Sekadar informasi, Hotman Paris sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan masalah sama dan terdaftar nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dengan menyematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan terhadap wartawan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya