Berita

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Hukum

Giliran MIO Nyusul PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro

RABU, 22 JULI 2026 | 01:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.

Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) ?ndonesia yang melaporkan Hotman karena diduga melanggar tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Lanjut Asep ucapan yang disampaikan Hotman Paris bukan sebagai kritik namun lebih ke merendahkan profesi wartawan.

"Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. MIO Indonesia memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik,” tuturnya.

“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” sambung dia.

Sekadar informasi, Hotman Paris sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan masalah sama dan terdaftar nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dengan menyematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan terhadap wartawan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya