Berita

Warga Jalan Kwini 8 RT04 RW01 Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, melakukan aksi damai menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 21 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

SELASA, 21 JULI 2026 | 22:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ratusan warga Jalan Kwini 8 RT04 RW01, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 21 Juli 2026. Aksi dipicu penolakan keras terhadap rencana penggusuran permukiman mereka oleh Kodam Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023.

Koordinator Lapangan aksi sekaligus warga Kwini 8, Klemens Fangohoi mengatakan, warga telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sejak sekitar 1940 atau sebelum Indonesia merdeka.

Menurutnya, hingga kini permukiman itu telah dihuni oleh generasi kelima dan keenam. Ia menjelaskan warga memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan pemerintah dengan alamat di lokasi tersebut.


Selain itu, terdapat bangunan yang telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan kawasan itu, menurutnya, bukan merupakan rumah dinas TNI.

Ia mengungkapkan, pada 2018-2019 warga mengajukan permohonan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun, permohonan tersebut hingga kini belum diproses tuntas oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.

Menurut Klemens, persoalan memanas setelah pada 2026 Kodam Jaya menyosialisasikan keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48/Senen Tahun 2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertahanan dan meminta warga mengosongkan lahan.

"Warga menolak karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut," kata Klemens.

Ia mengatakan, surat pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, hingga berita acara pengukuran lahan tidak diketahui maupun ditandatangani Ketua RT dan RW setempat. 

Bahkan, berdasarkan keterangan warga, pengukuran dilakukan pada bidang tanah yang berbeda dengan lokasi permukiman.

Klemens menuturkan, warga kemudian melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaludin, pada 14 Juli 2026.

Hasilnya, Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta pencabutan plang TNI AD di permukiman warga serta penangguhan seluruh tindakan hukum, termasuk eksekusi, sampai penelitian administrasi terhadap SHP Nomor 48/Senen Tahun 2023 selesai.

Namun, satu hari setelah surat tersebut diterbitkan, rombongan Kodam Jaya kembali mendatangi permukiman warga dan menyerahkan surat peringatan agar warga mengosongkan lahan.

"Warga tidak anti-TNI dan tidak anti-pembangunan. Warga hanya menuntut satu hal yang paling dasar: jangan ada yang digusur dari rumahnya sebelum hukum selesai bicara. Kalau Kodam yakin haknya sah, ujilah di pengadilan warga siap," pungkas Klemens.

Aksi tersebut mendapat dukungan Forum Warga Kwini 08, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Sahabat Juang Rakyat, dan Aliansi Pejuang Tanah untuk Rakyat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya