Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Meski Ada Sprindik Baru Kejagung

SELASA, 21 JULI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tetap dicekal ke luar negeri meski ada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dari Kejaksaan Agung.

"Masih berlaku (pencekalan) lama sampai 20 hari sesuai hukum acara. Nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Febrie sebelumnya telah dicekal sesuai surat permintaan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026.


"Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," jelasnya.

Seiring beralihnya penanganan kasus ke Korps Adhyaksa, Imigrasi kini menunggu pengajuan permohonan pencegahan resmi yang baru dari pihak kejagung. Namun hingga kini baru ada mandat pencekalan dari Polda Metro Jaya.

"(Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang," tutup Hendarsam.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menjerat Febrie. Sprindik ini keluar setelah perkara dari Polda Metro Jaya itu ditangani Kejagung bersama tim 9.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya