Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Meski Ada Sprindik Baru Kejagung

SELASA, 21 JULI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tetap dicekal ke luar negeri meski ada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dari Kejaksaan Agung.

"Masih berlaku (pencekalan) lama sampai 20 hari sesuai hukum acara. Nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Febrie sebelumnya telah dicekal sesuai surat permintaan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026.


"Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," jelasnya.

Seiring beralihnya penanganan kasus ke Korps Adhyaksa, Imigrasi kini menunggu pengajuan permohonan pencegahan resmi yang baru dari pihak kejagung. Namun hingga kini baru ada mandat pencekalan dari Polda Metro Jaya.

"(Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang," tutup Hendarsam.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menjerat Febrie. Sprindik ini keluar setelah perkara dari Polda Metro Jaya itu ditangani Kejagung bersama tim 9.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya