Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Meski Ada Sprindik Baru Kejagung

SELASA, 21 JULI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tetap dicekal ke luar negeri meski ada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dari Kejaksaan Agung.

"Masih berlaku (pencekalan) lama sampai 20 hari sesuai hukum acara. Nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Febrie sebelumnya telah dicekal sesuai surat permintaan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026.


"Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," jelasnya.

Seiring beralihnya penanganan kasus ke Korps Adhyaksa, Imigrasi kini menunggu pengajuan permohonan pencegahan resmi yang baru dari pihak kejagung. Namun hingga kini baru ada mandat pencekalan dari Polda Metro Jaya.

"(Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang," tutup Hendarsam.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menjerat Febrie. Sprindik ini keluar setelah perkara dari Polda Metro Jaya itu ditangani Kejagung bersama tim 9.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya