Berita

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Sistem Whistleblowing, Siasat Dody Hanggodo Atasi Masalah Internal Kementerian PU

SELASA, 21 JULI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap mekanisme pengawasan internal di kementeriannya saat ini diperkuat melalui sistem whistleblowing yang laporannya langsung masuk.

Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Dody untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur, mulai dari pelanggaran etik hingga dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal," kata Dody podcast kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Selasa 21 Juli 2026.


Ia menjelaskan setiap laporan yang diterima tidak serta-merta diproses. Inspektorat Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan terdapat bukti awal sebelum perkara diteruskan.

"Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu," ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Dody, laporan yang masuk melalui mekanisme whistleblowing tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin dan etik.

"Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online," ungkap dia.

Lebih jauh Dody mengatakan, salah satu laporan yang diverifikasi Inspektorat Jenderal bahkan berujung pada dugaan tindak pidana dan kini telah ditangani Kejaksaan Tinggi.

Ia mengakui kondisi internal Kementerian PU saat ini masih menghadapi persoalan yang cukup berat. Karena itu, ia mengaku kerap melakukan pergantian pejabat sebagai bagian dari pembenahan organisasi.

"Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang," pungkasnya.

Adapun berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada sederet pejabat/ASN Kementerian PU yang menjadi tersangka sepanjang 2024-Juli 2026. Berikut di antaranya:

1.DP

- Jabatan saat perkara: Dirjen Sumber Daya Air.
- Unit kerja: Ditjen SDA.
- Jenis perkara: Pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek SDA.
- Nilai kerugian/suap: Suap/gratifikasi sekitar Rp2 miliar ditambah 2 mobil, terkait klaster Rp16 miliar.
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

2.YRW

- Jabatan saat perkara: Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa.
- Unit kerja: Ditjen SDA.
- Jenis perkara: Pemerasan dan suap terkait proyek di Ditjen SDA.
- Nilai kerugian/suap: Bagian dari klaster sekitar Rp2 miliar suap/gratifikasi.
- Status penahanan: Ditahan (dirilis sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati DKI).

3.RS

- Jabatan saat perkara: Sekretaris Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif.
- Nilai kerugian: Kerugian negara lebih dari Rp16 miliar (klaster Cipta Karya).
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.

4.AS

- Jabatan saat perkara: PPK Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan proyek fiktif.
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.

5.SKN

- Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif.
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.

6.MT

- Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin.
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya