Berita

Ilustrasi. (Canva)

Politik

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

SELASA, 21 JULI 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan kepada Presiden. 

Merespons aturan baru tersebut, DPR berharap masyarakat tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dan tidak memilih meninggalkan status WNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kewarganegaraan Indonesia merupakan identitas yang perlu dijaga. Ia berharap tidak ada warga negara yang mengambil langkah untuk mengganti kewarganegaraannya.


"Semoga seluruh warga negara Indonesia tetap mencintai Indonesia," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif layanan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden sebesar Rp5 juta. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan. Sementara itu, pemerintah tidak lagi memungut PNBP bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa bagi bangsa dan negara atau atas dasar kepentingan negara.

Dalam aturan kewarganegaraan, kehilangan status WNI juga dapat terjadi karena sejumlah kondisi, di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk dinas negara asing secara sukarela, atau memenuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya