Berita

Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

SELASA, 21 JULI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diharapkan berjalan secara setara tanpa membedakan perlakuan terhadap para tersangka.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat merespons belum ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu ditahan.

"Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.


Meski demikian, Saan menegaskan prinsip kesetaraan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

"Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam penanganannya. Kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain," tegasnya.

Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujar Puan.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak memicu terganggunya hubungan antarlembaga penegak hukum.

"Namun, kami berharap prosesnya tetap dilakukan secara transparan. Jangan sampai kasus tersebut membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Hanya karena satu kasus, jangan sampai sinergi antarlembaga tidak terjalin dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung tidak adil karena belum menahan Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka kasus korupsi. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengkritik pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung dan menilai penanganannya semestinya diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan KUHAP 2025. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik, sedangkan tersangka lain, Don Ritto, telah lebih dulu ditahan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya