Berita

Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

SELASA, 21 JULI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diharapkan berjalan secara setara tanpa membedakan perlakuan terhadap para tersangka.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat merespons belum ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu ditahan.

"Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.


Meski demikian, Saan menegaskan prinsip kesetaraan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

"Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam penanganannya. Kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain," tegasnya.

Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujar Puan.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak memicu terganggunya hubungan antarlembaga penegak hukum.

"Namun, kami berharap prosesnya tetap dilakukan secara transparan. Jangan sampai kasus tersebut membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Hanya karena satu kasus, jangan sampai sinergi antarlembaga tidak terjalin dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung tidak adil karena belum menahan Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka kasus korupsi. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengkritik pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung dan menilai penanganannya semestinya diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan KUHAP 2025. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik, sedangkan tersangka lain, Don Ritto, telah lebih dulu ditahan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya