Berita

Menteri Hukum Supratman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menkum Jelaskan Alasan Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Lima Kali Lipat

SELASA, 21 JULI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif permohonan melepas kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta bukan ditujukan untuk membebani masyarakat.

Supratman menjelaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade. 

Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar layanan publik, terutama yang berbasis digital, dapat terus ditingkatkan.


"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Dia juga menyinggung kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia, dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta. 

Menurutnya, mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, sehingga penyesuaian tarif tersebut dinilai tidak menjadi persoalan.

Terkait kenaikan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta, Supratman menilai jumlah pemohon setiap tahun sangat kecil, hanya sekitar 200 hingga 300 orang. 

Karena itu, kebijakan tersebut tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari 1 juta menjadi 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," jelasnya.

Supratman menambahkan, dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk menopang pemeliharaan sistem digital di Kementerian Hukum agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat dan berkualitas. 

"Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Ya kan? Harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan. Itu yang harus teman-teman ketahui," tegasnya.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. 

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku pada awal Agustus 2026 dan mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, termasuk tarif naturalisasi WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta serta tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan yang meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya