Berita

Menteri Hukum Supratman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menkum Jelaskan Alasan Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Lima Kali Lipat

SELASA, 21 JULI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif permohonan melepas kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta bukan ditujukan untuk membebani masyarakat.

Supratman menjelaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade. 

Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar layanan publik, terutama yang berbasis digital, dapat terus ditingkatkan.


"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Dia juga menyinggung kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia, dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta. 

Menurutnya, mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, sehingga penyesuaian tarif tersebut dinilai tidak menjadi persoalan.

Terkait kenaikan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta, Supratman menilai jumlah pemohon setiap tahun sangat kecil, hanya sekitar 200 hingga 300 orang. 

Karena itu, kebijakan tersebut tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari 1 juta menjadi 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," jelasnya.

Supratman menambahkan, dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk menopang pemeliharaan sistem digital di Kementerian Hukum agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat dan berkualitas. 

"Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Ya kan? Harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan. Itu yang harus teman-teman ketahui," tegasnya.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. 

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku pada awal Agustus 2026 dan mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, termasuk tarif naturalisasi WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta serta tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan yang meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya