Berita

Menteri Hukum Supratman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menkum Jelaskan Alasan Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Lima Kali Lipat

SELASA, 21 JULI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif permohonan melepas kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta bukan ditujukan untuk membebani masyarakat.

Supratman menjelaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade. 

Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar layanan publik, terutama yang berbasis digital, dapat terus ditingkatkan.


"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Dia juga menyinggung kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia, dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta. 

Menurutnya, mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, sehingga penyesuaian tarif tersebut dinilai tidak menjadi persoalan.

Terkait kenaikan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta, Supratman menilai jumlah pemohon setiap tahun sangat kecil, hanya sekitar 200 hingga 300 orang. 

Karena itu, kebijakan tersebut tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari 1 juta menjadi 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," jelasnya.

Supratman menambahkan, dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk menopang pemeliharaan sistem digital di Kementerian Hukum agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat dan berkualitas. 

"Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Ya kan? Harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan. Itu yang harus teman-teman ketahui," tegasnya.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. 

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku pada awal Agustus 2026 dan mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, termasuk tarif naturalisasi WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta serta tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan yang meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya