Berita

Menteri Hukum Supratman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menkum Jelaskan Alasan Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Lima Kali Lipat

SELASA, 21 JULI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif permohonan melepas kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta bukan ditujukan untuk membebani masyarakat.

Supratman menjelaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade. 

Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar layanan publik, terutama yang berbasis digital, dapat terus ditingkatkan.


"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Dia juga menyinggung kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia, dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta. 

Menurutnya, mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, sehingga penyesuaian tarif tersebut dinilai tidak menjadi persoalan.

Terkait kenaikan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta, Supratman menilai jumlah pemohon setiap tahun sangat kecil, hanya sekitar 200 hingga 300 orang. 

Karena itu, kebijakan tersebut tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari 1 juta menjadi 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," jelasnya.

Supratman menambahkan, dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk menopang pemeliharaan sistem digital di Kementerian Hukum agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat dan berkualitas. 

"Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Ya kan? Harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan. Itu yang harus teman-teman ketahui," tegasnya.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. 

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku pada awal Agustus 2026 dan mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, termasuk tarif naturalisasi WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta serta tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan yang meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya