Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jangan Jadikan Kedekatan dengan Presiden Tameng Hadapi Proses Hukum

SELASA, 21 JULI 2026 | 09:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin menyita perhatian publik. 

Polemik kian memanas setelah kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie tidak diketahui, bahkan tidak seizin Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat Politik Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, mengingatkan agar siapa pun tidak menjadikan kedekatan dengan presiden sebagai tameng untuk menghadapi proses hukum.


Menurut Fatta, publik seharusnya mengawal proses pembuktian atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah perkara yang dikaitkan dengan Febrie, bukan larut dalam narasi politik.

"Pernyataan yang lebih substantif justru seperti yang disampaikan Prof. Mahfud MD. Yang perlu diwaspadai publik adalah jangan sampai perdebatan bergeser dari substansi, apakah Febrie memang menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel, menjadi sekadar pertarungan narasi soal siapa yang lebih dekat dengan presiden," kata Fatta kepada RMOL, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menilai fokus utama penegakan hukum harus tetap berada pada pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu, Fatta menegaskan independensi aparat penegak hukum kini sedang menjadi sorotan publik.

"Independensi Polri dan Kejagung justru diuji sekarang ini, apakah proses hukum berjalan berdasarkan bukti atau berdasarkan kalkulasi kedekatan politik. Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Fatta berharap penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip due process of law, yakni proses hukum yang berjalan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, penanganan perkara tidak dipengaruhi narasi politik maupun kedekatan dengan tokoh tertentu, melainkan bertumpu pada fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya