Berita

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin malam, 2o Juli 2026 (Foto: RMOL)

Hukum

PWI Pusat Berharap Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan terhadap Hotman Paris

SELASA, 21 JULI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan proses hukum perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan memberikan kepastian hukum.

"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga atas dukungan teman-teman, kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia," kata Edison di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026. 


Menurut Edison, proses hukum juga penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang merendahkan profesi orang lain. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi wartawan.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan berpendapat bukan berarti lalu menghina profesi wartawan," ujarnya.

Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Edison menjelaskan, pelaporan itu merupakan keputusan bersama jajaran pengurus PWI Pusat. Menurutnya, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.

"Kita menerima permohonan maaf itu. Tetapi kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," kata Edison.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya