Berita

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin malam, 2o Juli 2026 (Foto: RMOL)

Hukum

PWI Pusat Berharap Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan terhadap Hotman Paris

SELASA, 21 JULI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan proses hukum perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan memberikan kepastian hukum.

"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga atas dukungan teman-teman, kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia," kata Edison di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026. 


Menurut Edison, proses hukum juga penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang merendahkan profesi orang lain. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi wartawan.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan berpendapat bukan berarti lalu menghina profesi wartawan," ujarnya.

Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Edison menjelaskan, pelaporan itu merupakan keputusan bersama jajaran pengurus PWI Pusat. Menurutnya, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.

"Kita menerima permohonan maaf itu. Tetapi kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," kata Edison.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya