Berita

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin malam, 2o Juli 2026 (Foto: RMOL)

Hukum

PWI Pusat Berharap Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan terhadap Hotman Paris

SELASA, 21 JULI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan proses hukum perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan memberikan kepastian hukum.

"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga atas dukungan teman-teman, kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia," kata Edison di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026. 


Menurut Edison, proses hukum juga penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang merendahkan profesi orang lain. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi wartawan.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan berpendapat bukan berarti lalu menghina profesi wartawan," ujarnya.

Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Edison menjelaskan, pelaporan itu merupakan keputusan bersama jajaran pengurus PWI Pusat. Menurutnya, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.

"Kita menerima permohonan maaf itu. Tetapi kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," kata Edison.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya