Berita

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin malam, 2o Juli 2026 (Foto: RMOL)

Hukum

PWI Pusat Berharap Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan terhadap Hotman Paris

SELASA, 21 JULI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan proses hukum perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan memberikan kepastian hukum.

"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Semoga atas dukungan teman-teman, kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia," kata Edison di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026. 


Menurut Edison, proses hukum juga penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang merendahkan profesi orang lain. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi wartawan.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan berpendapat bukan berarti lalu menghina profesi wartawan," ujarnya.

Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Edison menjelaskan, pelaporan itu merupakan keputusan bersama jajaran pengurus PWI Pusat. Menurutnya, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.

"Kita menerima permohonan maaf itu. Tetapi kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," kata Edison.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya