Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Tantangan Kembali ke UUD 1945

SELASA, 21 JULI 2026 | 03:13 WIB | OLEH: M. HATTA TALIWANG

SEJATINYA kembali ke UUD 45 itu tidak ada jalan damai alias hanya via Goro-goro/Revolusi. Karena kembali ke UUD 45 itu sama dengan melawan kapitalisme global yang telah merancang dan mendesain Indonesia via Reformasi. 

Apakah mereka rela rancangannya diganggu gugat? Secara nyata kelompok liberal sudah riel berkuasa di semua lini kekuasaan. Berikutnya, kembali ke UUD 45 sama dengan berperang melawan antek-antek kapitalisme global yang berwujud konglomerat, politisi-politisi senior di berbagai partai, melawan sebagian oknum-oknum senior (sipil/ militer) binaan kapitalis, menghadapi intelektual lulusan Barat yang telah dicuci otaknya, menghadapi antek-antek binaan lulusan Barat dan lain-lain.

Kemudian juga perang menghadapi ketum-ketum partai yang rutin terima dana triliunan dari Capres, Caleg, Cagub, Cabup, Cawalkot. Mereka tentu takut kehilangan keistimewaan yang sudah didapat dan dinikmati selama era reformasi ini. Ada juga yang nikmati bisnis, ada yang nikmati jabatan, dan lain-lain.


Lalu mungkinkah dengan semudah itu mau Dekrit, mau Sidang Istimewa, atau mau Konsensus Nasional?

Perubahan Konstitusi di negara-negara yang belum mapan selalu dimulai dengan goro-goro/revolusi.

Pertama, Konstitusi Filipina berubah setelah Marcos lengser

Kedua, Konstitusi Thailand berubah kalau ada Kudeta Militer.

Ketiga, Perubahan Konstitusi di Yugoslavia setelah Josep Broz Tito lengser.

Keempat, Perubahan Konstitusi di Uni Soviet setelah Gorbachev Runtuh.

Kelima, Perubahan Konstitusi di Afrika Selatan setelah Mandela berkuasa.

Keenam, Perubahan Konstitusi di Indonesia (Amandemen UUD 45)  terjadi setelah Soeharto lengser. Amandemen UUD 45 bisa terjadi setelah goro-goro sukses menjatuhkan Soeharto yang dipandang tinggi jiwa nasionalistiknya. UUD 45 itu napasnya nasionalistik yang dianggap bertentangan dengan semangat neoliberalisme yang waktu itu sedang gencar dipasarkan oleh elite global.

Ketujuh, Dekrit Presiden RI Kembali ke UUD 45 pada 5 Juli 1959, setelah Dewan Konstituante macet membahas UUD. Dalam situasi Indonesia keadaan darurat (DI/ TII, PRRI-Permesta, peristiwa CIKINI dan lain-lain).

Hanya AS dan mungkin Prancis saja yang negara stabil bisa mengamandemen UUD-nya secara bertahap lewat persidangan tanpa goro-goro. Hal ini tentu menjadi renungan bersama bagi seluruh insan yang hidup di NKRI hari ini.

*Penulis adalah aktivis senior dan pemerhati kebangsaan


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya