Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Tantangan Kembali ke UUD 1945

SELASA, 21 JULI 2026 | 03:13 WIB | OLEH: M. HATTA TALIWANG

SEJATINYA kembali ke UUD 45 itu tidak ada jalan damai alias hanya via Goro-goro/Revolusi. Karena kembali ke UUD 45 itu sama dengan melawan kapitalisme global yang telah merancang dan mendesain Indonesia via Reformasi. 

Apakah mereka rela rancangannya diganggu gugat? Secara nyata kelompok liberal sudah riel berkuasa di semua lini kekuasaan. Berikutnya, kembali ke UUD 45 sama dengan berperang melawan antek-antek kapitalisme global yang berwujud konglomerat, politisi-politisi senior di berbagai partai, melawan sebagian oknum-oknum senior (sipil/ militer) binaan kapitalis, menghadapi intelektual lulusan Barat yang telah dicuci otaknya, menghadapi antek-antek binaan lulusan Barat dan lain-lain.

Kemudian juga perang menghadapi ketum-ketum partai yang rutin terima dana triliunan dari Capres, Caleg, Cagub, Cabup, Cawalkot. Mereka tentu takut kehilangan keistimewaan yang sudah didapat dan dinikmati selama era reformasi ini. Ada juga yang nikmati bisnis, ada yang nikmati jabatan, dan lain-lain.


Lalu mungkinkah dengan semudah itu mau Dekrit, mau Sidang Istimewa, atau mau Konsensus Nasional?

Perubahan Konstitusi di negara-negara yang belum mapan selalu dimulai dengan goro-goro/revolusi.

Pertama, Konstitusi Filipina berubah setelah Marcos lengser

Kedua, Konstitusi Thailand berubah kalau ada Kudeta Militer.

Ketiga, Perubahan Konstitusi di Yugoslavia setelah Josep Broz Tito lengser.

Keempat, Perubahan Konstitusi di Uni Soviet setelah Gorbachev Runtuh.

Kelima, Perubahan Konstitusi di Afrika Selatan setelah Mandela berkuasa.

Keenam, Perubahan Konstitusi di Indonesia (Amandemen UUD 45)  terjadi setelah Soeharto lengser. Amandemen UUD 45 bisa terjadi setelah goro-goro sukses menjatuhkan Soeharto yang dipandang tinggi jiwa nasionalistiknya. UUD 45 itu napasnya nasionalistik yang dianggap bertentangan dengan semangat neoliberalisme yang waktu itu sedang gencar dipasarkan oleh elite global.

Ketujuh, Dekrit Presiden RI Kembali ke UUD 45 pada 5 Juli 1959, setelah Dewan Konstituante macet membahas UUD. Dalam situasi Indonesia keadaan darurat (DI/ TII, PRRI-Permesta, peristiwa CIKINI dan lain-lain).

Hanya AS dan mungkin Prancis saja yang negara stabil bisa mengamandemen UUD-nya secara bertahap lewat persidangan tanpa goro-goro. Hal ini tentu menjadi renungan bersama bagi seluruh insan yang hidup di NKRI hari ini.

*Penulis adalah aktivis senior dan pemerhati kebangsaan


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya