Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Tantangan Kembali ke UUD 1945

SELASA, 21 JULI 2026 | 03:13 WIB | OLEH: M. HATTA TALIWANG

SEJATINYA kembali ke UUD 45 itu tidak ada jalan damai alias hanya via Goro-goro/Revolusi. Karena kembali ke UUD 45 itu sama dengan melawan kapitalisme global yang telah merancang dan mendesain Indonesia via Reformasi. 

Apakah mereka rela rancangannya diganggu gugat? Secara nyata kelompok liberal sudah riel berkuasa di semua lini kekuasaan. Berikutnya, kembali ke UUD 45 sama dengan berperang melawan antek-antek kapitalisme global yang berwujud konglomerat, politisi-politisi senior di berbagai partai, melawan sebagian oknum-oknum senior (sipil/ militer) binaan kapitalis, menghadapi intelektual lulusan Barat yang telah dicuci otaknya, menghadapi antek-antek binaan lulusan Barat dan lain-lain.

Kemudian juga perang menghadapi ketum-ketum partai yang rutin terima dana triliunan dari Capres, Caleg, Cagub, Cabup, Cawalkot. Mereka tentu takut kehilangan keistimewaan yang sudah didapat dan dinikmati selama era reformasi ini. Ada juga yang nikmati bisnis, ada yang nikmati jabatan, dan lain-lain.


Lalu mungkinkah dengan semudah itu mau Dekrit, mau Sidang Istimewa, atau mau Konsensus Nasional?

Perubahan Konstitusi di negara-negara yang belum mapan selalu dimulai dengan goro-goro/revolusi.

Pertama, Konstitusi Filipina berubah setelah Marcos lengser

Kedua, Konstitusi Thailand berubah kalau ada Kudeta Militer.

Ketiga, Perubahan Konstitusi di Yugoslavia setelah Josep Broz Tito lengser.

Keempat, Perubahan Konstitusi di Uni Soviet setelah Gorbachev Runtuh.

Kelima, Perubahan Konstitusi di Afrika Selatan setelah Mandela berkuasa.

Keenam, Perubahan Konstitusi di Indonesia (Amandemen UUD 45)  terjadi setelah Soeharto lengser. Amandemen UUD 45 bisa terjadi setelah goro-goro sukses menjatuhkan Soeharto yang dipandang tinggi jiwa nasionalistiknya. UUD 45 itu napasnya nasionalistik yang dianggap bertentangan dengan semangat neoliberalisme yang waktu itu sedang gencar dipasarkan oleh elite global.

Ketujuh, Dekrit Presiden RI Kembali ke UUD 45 pada 5 Juli 1959, setelah Dewan Konstituante macet membahas UUD. Dalam situasi Indonesia keadaan darurat (DI/ TII, PRRI-Permesta, peristiwa CIKINI dan lain-lain).

Hanya AS dan mungkin Prancis saja yang negara stabil bisa mengamandemen UUD-nya secara bertahap lewat persidangan tanpa goro-goro. Hal ini tentu menjadi renungan bersama bagi seluruh insan yang hidup di NKRI hari ini.

*Penulis adalah aktivis senior dan pemerhati kebangsaan


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya