Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi IKPI)

Bisnis

PFII Lewat Skema Family Office Jangan Buka Celah Pencucian Uang

SELASA, 21 JULI 2026 | 00:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana Pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional melalui skema Family Office merupakan langkah strategis yang patut didukung. Hal tersebut penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global. Namun keberadaannya harus tetap menjaga integritas sistem keuangan nasional.
    
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto minta Pembentuk UU agar memastikan daya tarik investasi tersebut tidak dibangun dengan mengendorkan prinsip transparansi dan penegakan hukum.
    
Menurut Mulyanto pembahasan RUU ini perlu memberikan perhatian khusus terhadap potensi interaksi dengan ketentuan Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK, yang ditengarai rentan dimanfaatkan untuk menyembunyikan dana ilegal.
    

    
“Kombinasi berbagai instrumen hukum yang memberikan kemudahan investasi, perlindungan kerahasiaan, dan fasilitas khusus perlu diimbangi dengan pagar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi adanya celah bagi praktik pencucian uang (money laundering),” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 20 Juli 2026. 
    
Karena itu Mulyanto usul RUU Pusat Finansial Internasional memuat satu norma yang tegas bahwa ketentuan mengenai kerahasiaan data dan perlindungan investor dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi kewenangan PPATK dan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, korupsi, perpajakan, dan tindak pidana berat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
    
"Norma tersebut penting karena batasan yang bersifat fundamental sebaiknya ditetapkan langsung dalam undang-undang, bukan sepenuhnya diserahkan kepada peraturan pelaksana. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum, pengawasan demokratis oleh DPR, serta perlindungan terhadap perubahan kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.
    
“Indonesia harus menjadi negara yang ramah terhadap investasi (investment friendly), tetapi tidak boleh memberikan kesan sebagai negara yang juga ramah terhadap dana hasil kejahatan (crime friendly)," tambah politisi senior PKS itu. 

Dengan memasukkan norma pengaman tersebut, lanjut Mulyanto, Indonesia dapat membangun pusat finansial internasional yang kompetitif, sekaligus tetap menjaga kredibilitas di mata investor global, lembaga pemeringkat, dan komunitas internasional dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya