Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi IKPI)
Rencana Pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional melalui skema Family Office merupakan langkah strategis yang patut didukung. Hal tersebut penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global. Namun keberadaannya harus tetap menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto minta Pembentuk UU agar memastikan daya tarik investasi tersebut tidak dibangun dengan mengendorkan prinsip transparansi dan penegakan hukum.
Menurut Mulyanto pembahasan RUU ini perlu memberikan perhatian khusus terhadap potensi interaksi dengan ketentuan Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK, yang ditengarai rentan dimanfaatkan untuk menyembunyikan dana ilegal.
“Kombinasi berbagai instrumen hukum yang memberikan kemudahan investasi, perlindungan kerahasiaan, dan fasilitas khusus perlu diimbangi dengan pagar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi adanya celah bagi praktik pencucian uang (money laundering),” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 20 Juli 2026.
Karena itu Mulyanto usul RUU Pusat Finansial Internasional memuat satu norma yang tegas bahwa ketentuan mengenai kerahasiaan data dan perlindungan investor dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi kewenangan PPATK dan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, korupsi, perpajakan, dan tindak pidana berat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Norma tersebut penting karena batasan yang bersifat fundamental sebaiknya ditetapkan langsung dalam undang-undang, bukan sepenuhnya diserahkan kepada peraturan pelaksana. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum, pengawasan demokratis oleh DPR, serta perlindungan terhadap perubahan kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.
“Indonesia harus menjadi negara yang ramah terhadap investasi (investment friendly), tetapi tidak boleh memberikan kesan sebagai negara yang juga ramah terhadap dana hasil kejahatan (crime friendly)," tambah politisi senior PKS itu.
Dengan memasukkan norma pengaman tersebut, lanjut Mulyanto, Indonesia dapat membangun pusat finansial internasional yang kompetitif, sekaligus tetap menjaga kredibilitas di mata investor global, lembaga pemeringkat, dan komunitas internasional dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.