Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (kanan). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Bawaslu Persoalkan Prosedur KPU di PDPB Semester I 2026

SENIN, 20 JULI 2026 | 23:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap sejumlah persoalan yang terjadi di proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, yang baru saja ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan jajarannya di 38 provinsi menemukan ketidaksesuaian prosedur teknis pelaksanaan PDPB.

"Dalam aspek prosedur, Bawaslu menemukan masih terdapat 5 catatan," ujar dia usai mengikuti Rapat Pleno PDPB di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026. 


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menyebutkan, catatan prosedural pertama menemukan 4 KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. 

"Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal yaitu di  Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," urainya.

Kemudian catatan kedua, lanjut Lolly menyatakan 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB yang berdampak, sehingga berakibat pada saran dan tanggapan yang disampaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi tidak terdokumentasikan secara lengkap.

"Dan berimplikasi terhadap aspek akuntabilitas penyelenggaraan dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi data pemilih," sambung Lolly.

Catatan ketiga, kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini, adanya ketidakseragaman dalam penggunaan maupun penyampaian formulir rekap perubahan data pemilih, akhirnya menyulitkan proses pencermatan dan validasi terhadap perubahan data pemilih yang berdampak pada pemenuhan prinsip partisipatif, responsif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan PDPB. 

"Rinciannya, ada 35 KPU Provinsi telah membacakan sekaligus menyerahkan dokumen rekap perubahan pemilih kepada Bawaslu Provinsi. Kemudian, 1 KPU provinsi hanya membacakan tanpa menyerahkan dokumen di Kalimantan Utara, ditambah 1 provinsi menyerahkan dokumen tanpa membacakannya dalam rapat pleno di Papua," papar Lolly.

"Dan 1 KPU provinsi tidak membacakan maupun menyerahkan dokumen tersebut yang berdampak kepada sulitnya Bawaslu memastikan kesesuaian data pemilih semester I tahun 2025 dengan semester II tahun 2026 di Papua Tengah," tambahnya melanjutkan.

Adapun catatan keempat, Lolly mengatakan temuan di 1 provinsi mengalami ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen rekapitulasi di Provinsi Papua Barat Daya, yang menggunakan data Triwulan II Kabupaten/Kota dan bukan data Semester I Tahun 2026, sebagaimana seharusnya sehingga berpotensi memengaruhi kualitas rekapitulasi data pemilih.

Pada sisi keterbukaan informasi, ungkap Lolly, menjadi catatan kelima yang ditemukan Bawaslu, karena mendapati data hasil penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan belum sepenuhnya sinkron dengan layanan Cek DPT Online. 

"Berdasarkan hasil pengawasan di Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Barat, pembaruan data pada layanan tersebut baru dilakukan setelah rekapitulasi nasional selesai," tuturnya.

"Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat belum dapat segera mengakses informasi mengenai perubahan data pemilih setelah rekapitulasi selesai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," demikian Lolly menambahkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya