Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (kanan). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Bawaslu Persoalkan Prosedur KPU di PDPB Semester I 2026

SENIN, 20 JULI 2026 | 23:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap sejumlah persoalan yang terjadi di proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, yang baru saja ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan jajarannya di 38 provinsi menemukan ketidaksesuaian prosedur teknis pelaksanaan PDPB.

"Dalam aspek prosedur, Bawaslu menemukan masih terdapat 5 catatan," ujar dia usai mengikuti Rapat Pleno PDPB di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026. 


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menyebutkan, catatan prosedural pertama menemukan 4 KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. 

"Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal yaitu di  Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," urainya.

Kemudian catatan kedua, lanjut Lolly menyatakan 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB yang berdampak, sehingga berakibat pada saran dan tanggapan yang disampaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi tidak terdokumentasikan secara lengkap.

"Dan berimplikasi terhadap aspek akuntabilitas penyelenggaraan dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi data pemilih," sambung Lolly.

Catatan ketiga, kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini, adanya ketidakseragaman dalam penggunaan maupun penyampaian formulir rekap perubahan data pemilih, akhirnya menyulitkan proses pencermatan dan validasi terhadap perubahan data pemilih yang berdampak pada pemenuhan prinsip partisipatif, responsif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan PDPB. 

"Rinciannya, ada 35 KPU Provinsi telah membacakan sekaligus menyerahkan dokumen rekap perubahan pemilih kepada Bawaslu Provinsi. Kemudian, 1 KPU provinsi hanya membacakan tanpa menyerahkan dokumen di Kalimantan Utara, ditambah 1 provinsi menyerahkan dokumen tanpa membacakannya dalam rapat pleno di Papua," papar Lolly.

"Dan 1 KPU provinsi tidak membacakan maupun menyerahkan dokumen tersebut yang berdampak kepada sulitnya Bawaslu memastikan kesesuaian data pemilih semester I tahun 2025 dengan semester II tahun 2026 di Papua Tengah," tambahnya melanjutkan.

Adapun catatan keempat, Lolly mengatakan temuan di 1 provinsi mengalami ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen rekapitulasi di Provinsi Papua Barat Daya, yang menggunakan data Triwulan II Kabupaten/Kota dan bukan data Semester I Tahun 2026, sebagaimana seharusnya sehingga berpotensi memengaruhi kualitas rekapitulasi data pemilih.

Pada sisi keterbukaan informasi, ungkap Lolly, menjadi catatan kelima yang ditemukan Bawaslu, karena mendapati data hasil penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan belum sepenuhnya sinkron dengan layanan Cek DPT Online. 

"Berdasarkan hasil pengawasan di Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Barat, pembaruan data pada layanan tersebut baru dilakukan setelah rekapitulasi nasional selesai," tuturnya.

"Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat belum dapat segera mengakses informasi mengenai perubahan data pemilih setelah rekapitulasi selesai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," demikian Lolly menambahkan.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya