Berita

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana investasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 20 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

SENIN, 20 JULI 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar, Senin, 20 Juli 2026.

Dengan putusan tersebut, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. 

Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut.


Putusan ini sekaligus mematahkan eksepsi kedua terdakwa yang sebelumnya menyebut surat dakwaan dinilai kabur, tidak jelas, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jaksa juga menegaskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang sedang berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Perkara ini bermula pada Januari 2019 saat Ranto Hensa Barlin Sidauruk, teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan investasi berupa deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.

Korban dijanjikan imbal hasil tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana yang diinvestasikan. Tergiur dengan penawaran tersebut, Salim kemudian menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar. Namun, dana itu diduga tidak dikelola sebagaimana dijanjikan dan tidak pernah dikembalikan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam surat dakwaan. Dalam persidangan, majelis hakim juga berpandangan perkara tersebut patut diperiksa lebih lanjut karena terdapat dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian.

Sementara itu, korban Salim Himawan Saputra meyakini Agustin Widyawati merupakan sosok yang berperan sentral dalam investasi yang ditawarkan kepadanya.

"Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia," kata Salim.

Ia juga menyebut nama Agustin dikaitkan dengan sejumlah produk investasi, antara lain Narada Asset Management, Asuransi WanaArtha, Asuransi Jiwa Kresna, koperasi, hingga Pool Advista.

Selain itu, Salim menyebut PT Fuji Finance Indonesia Tbk merupakan perusahaan milik Agustin. Sementara suaminya, Gideon Suryatika, disebut memiliki koperasi di Malang, Jawa Timur.

Salim pun mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menempuh jalur hukum bersama.

"Mari sama-sama berjuang mengadili Agustin di PN Surabaya agar memberikan efek jera," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya