Berita

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana investasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 20 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

SENIN, 20 JULI 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar, Senin, 20 Juli 2026.

Dengan putusan tersebut, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. 

Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut.


Putusan ini sekaligus mematahkan eksepsi kedua terdakwa yang sebelumnya menyebut surat dakwaan dinilai kabur, tidak jelas, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jaksa juga menegaskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang sedang berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Perkara ini bermula pada Januari 2019 saat Ranto Hensa Barlin Sidauruk, teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan investasi berupa deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.

Korban dijanjikan imbal hasil tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana yang diinvestasikan. Tergiur dengan penawaran tersebut, Salim kemudian menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar. Namun, dana itu diduga tidak dikelola sebagaimana dijanjikan dan tidak pernah dikembalikan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam surat dakwaan. Dalam persidangan, majelis hakim juga berpandangan perkara tersebut patut diperiksa lebih lanjut karena terdapat dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian.

Sementara itu, korban Salim Himawan Saputra meyakini Agustin Widyawati merupakan sosok yang berperan sentral dalam investasi yang ditawarkan kepadanya.

"Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia," kata Salim.

Ia juga menyebut nama Agustin dikaitkan dengan sejumlah produk investasi, antara lain Narada Asset Management, Asuransi WanaArtha, Asuransi Jiwa Kresna, koperasi, hingga Pool Advista.

Selain itu, Salim menyebut PT Fuji Finance Indonesia Tbk merupakan perusahaan milik Agustin. Sementara suaminya, Gideon Suryatika, disebut memiliki koperasi di Malang, Jawa Timur.

Salim pun mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menempuh jalur hukum bersama.

"Mari sama-sama berjuang mengadili Agustin di PN Surabaya agar memberikan efek jera," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya