Berita

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Budi Luhur, Irman Saputra. (Foto: Istimewa)

Politik

LGBTQ Tidak Bisa Selesai di Regulasi, tetapi pada Kesadaran Kolektif Publik

SENIN, 20 JULI 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Isu LGBTQ tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah melalui regulasi, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran bersama mengenai dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

Begitu dikatakan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Budi Luhur, Irman Saputra, menyikapi fenomena LGBTQ yang menurutnya semakin menjadi perhatian di ruang publik.

Irman mengapresiasi langkah Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 yang dinilainya menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons berbagai dinamika sosial. 


"Tetapi, regulasi hanyalah langkah awal. Keberhasilan sebuah kebijakan sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat turut berpartisipasi dalam membangun kesadaran sosial secara kolektif," ujar Irman kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Irman, perdebatan mengenai isu LGBTQ selama ini terlalu sering dibenturkan pada persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Padahal, menurutnya, terdapat ruang diskusi lain yang tidak kalah penting, yakni mengenai dampak sosial yang dipersepsikan dapat muncul apabila fenomena tersebut berkembang tanpa adanya edukasi dan ruang dialog yang memadai.

"Hak Asasi Manusia tentu menjamin hak setiap individu dalam ranah privat. Namun kehidupan berbangsa juga dibangun atas kesadaran kolektif sebagai masyarakat sosial," katanya. 

"Karena itu, pembahasan mengenai fenomena LGBTQ tidak semestinya hanya berhenti pada apakah melanggar HAM atau tidak, tetapi juga bagaimana kita bersama-sama mengukur potensi dampaknya terhadap kehidupan sosial, keluarga, dan ketahanan nasional," sambungnya.

Lebih lanjut, Irman menilai bahwa implementasi Peraturan Presiden tersebut perlu didukung oleh berbagai program edukasi, literasi, dan sosialisasi yang melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, hingga komunitas pemuda. 

Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan edukasi akan jauh lebih efektif dibanding sekadar membangun perdebatan yang berujung pada polarisasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai perdebatan ideologis, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian sosial.

"Negara dapat menghadirkan regulasi sebagai pedoman. Namun yang menentukan keberhasilannya adalah kesadaran masyarakat," demikian Irman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya