Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Ini Catatan Kritis Bawaslu soal Pemutakhiran Data Pemilih Semester I 2026

SENIN, 20 JULI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemutakhiran Data Pemilih Berkalanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Semester I Tahun 2026, mendapat catatan kritis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, jajarannya di tingkat provinsi menemukan persoalan yang seharusnya dimasukan sebagai bahan perbaikan yang akhirnya mengoreksi PDPB Semester I Tahun 2026.

"Catatan kritisnya, pertama 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi," ujar Bagja usai 
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026, di Kantor KPU Pusat, Senin 20 Juli 2026.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026, di Kantor KPU Pusat, Senin 20 Juli 2026.

Bagja menyebutkan contoh permasalahan yang ditemukan jajaran Bawaslu provinsi, dalam proses PDPB oleh jajaran KPU provinsi, salah satunya terkait teknis penyampaian hasil pemutakhiran data pemilih.

"Kemudian terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun 1 KPU Provinsi itu membacakan tanpa menyampaikan dokumen," kata Bagja.

Di samping itu, lebih detail Bagja menyebutkan daerah yang ditemukan persoalan pemutakhiran data pemilih, seperti di dua hingga tiga provinsi.

"Kemudian yang Provinsi Kalimantan Utara, satu KPU Provinsi menyampaikan dokumen kepada Bawaslu Provinsi tanpa membacakan dokumen tersebut," kata Bagja.

Oleh karena itu, Bagja mendorong adanya perbaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk periode selanjutnya.

"Kemudian ada perbaikan nanti di semester atau di triwulan menuju semester kedua," demikian Bagja.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya