Berita

Ilustrasi galon guna ulang.(Foto: Istimewa)

Kesehatan

Penelitian di Laboratorium Polimer ITB:

BPA Tak Terbentuk Jika Terjadi Degradasi Galon Guna Ulang

SENIN, 20 JULI 2026 | 19:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Misinformasi mengenai dugaan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) kembali menjadi perbincangan publik. 

Menanggapi isu tersebut, Pakar Polimer Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), Hafis Pratama Rendra Graha menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian laboratorium, material polikarbonat yang mengalami degradasi tidak kembali membentuk monomer penyusunnya, yaitu BPA maupun phosgene.

“Penelitian yang kami lakukan di laboratorium polimer menunjukkan, galon guna ulang yang terdegradasi itu menghasilkan potongan-potongan senyawa kimia kecil secara acak, dan sama sekali tidak terbentuk lagi monomer awalnya yaitu BPA dan Phosgene,” kata Hafis, dikutip Senin 20 Juli 2026.


Hafis mengungkapkan, dalam penelitian yang dilakukan itu, senyawa polikarbonat galon guna ulang itu sengaja dirusak dengan menggunakan sinar Ultraviolet (UV). 

“Nah, setelah kami teliti fragment yang ada dari hasil degradasi itu macam-macam bentuknya. Tapi, kami tidak menemukan satupun dari fragment itu yang kembali lagi jadi monomer awalnya berupa BPA dan Phosgene,” kata Hafis.
 
Menurutnya, secara kimiawi hampir semua plastik tipikalnya seperti itu. Ia mencontohkan pada pengolahan sampah plastik berbahan polypropylene yang menggunakan metode pirolisis yang juga tidak kembali lagi menjadi bahan pembentuk awalnya yaitu gas propylene. 

“Yang keluar itu kan berupa minyak pirolisis yang digunakan untuk BBM, dan itu bukan senyawa penyusunnya. Itu hanya hasil potongan senyawa yang terdegradasi. Kalau yang terbentuk itu bahan baku pembentuknya, maka semua akan jadi gas propylene dan nggak akan ada produk cairnya,” kata Hafis.
 
Jadi, menurutnya, BPA yang bermigrasi ke dalam air galon polikarbonat itu kandungannya juga sangat rendah. Sudah dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), migrasinya sesuai batas yang diizinkan saat galon tersebut diproduksi di pabrik pembuatannya. 

“Jadi, kalau secara proses pembuatan resin plastik galon itu jelek, tentunya akan banyak BPA yang terperangkap di material kemasannya karena banyak yang nggak bereaksi dengan bagus," kata Hafis.
 
Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) maupun polyethylene terephthalate (PET) yang telah mengantongi izin edar BPOM dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan masyarakat.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya