Berita

Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Putusan Tolak Praperadilan Roy Suryo Dinilai Sudah Tepat

SENIN, 20 JULI 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gugatan praperadilan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut menegaskan status tersangka Roy sah menurut hukum.

Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), putusan tersebut sudah tepat karena permohonan Roy menguji objek praperadilan secara parsial.

THMP berpandangan sprindik tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri dalam proses penegakan hukum. Sebab, penerbitannya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, sehingga keduanya harus dipahami sebagai satu rangkaian proses hukum yang utuh.


"Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini," kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Selain itu, THMP menilai terdapat pertimbangan menarik dalam putusan hakim, yakni terkait waktu pengajuan praperadilan yang baru dilakukan Roy Suryo setelah status tersangkanya ditetapkan. Menurut THMP, kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dimulai.

THMP juga menilai pertimbangan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut mereka, penyidik telah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

"Untuk itu kami ucapkan selamat kepada Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini, juga kepada penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini, yang sudah bersinergi dalam rangka menjabarkan kedudukan hukum perkara Roy Suryo itu tidak dapat dilakukan Prapid," urai Suhadi dan Eddy.

Di sisi lain, THMP menilai eksepsi yang diajukan Dokter Tifa tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Pasalnya, substansi keberatan yang diajukan lebih banyak menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan, bukan melalui mekanisme eksepsi.

"Sehingga dalam masalah ini, eksepsi yang dilakukan dokter Tifa, menurut kami, dari bantahan dalam eksepsi itu jelas terlihat hanya upaya mengulur-ulur waktu saja, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas," jelasnya.

THMP memperkirakan perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa akan segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, keduanya diminta tidak lagi mencari alasan untuk menunda proses persidangan.

"Jadi jangan mencari cari alasan lagi, kalau engga mau dibilang takut,” tandasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Suhadi meyakini perkara Roy akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun perkara Dokter Tifa saat ini telah memasuki tahap tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy sebelumnya belum dapat digelar karena menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya