Berita

Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Putusan Tolak Praperadilan Roy Suryo Dinilai Sudah Tepat

SENIN, 20 JULI 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gugatan praperadilan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut menegaskan status tersangka Roy sah menurut hukum.

Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), putusan tersebut sudah tepat karena permohonan Roy menguji objek praperadilan secara parsial.

THMP berpandangan sprindik tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri dalam proses penegakan hukum. Sebab, penerbitannya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, sehingga keduanya harus dipahami sebagai satu rangkaian proses hukum yang utuh.


"Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini," kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Selain itu, THMP menilai terdapat pertimbangan menarik dalam putusan hakim, yakni terkait waktu pengajuan praperadilan yang baru dilakukan Roy Suryo setelah status tersangkanya ditetapkan. Menurut THMP, kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dimulai.

THMP juga menilai pertimbangan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut mereka, penyidik telah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

"Untuk itu kami ucapkan selamat kepada Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini, juga kepada penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini, yang sudah bersinergi dalam rangka menjabarkan kedudukan hukum perkara Roy Suryo itu tidak dapat dilakukan Prapid," urai Suhadi dan Eddy.

Di sisi lain, THMP menilai eksepsi yang diajukan Dokter Tifa tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Pasalnya, substansi keberatan yang diajukan lebih banyak menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan, bukan melalui mekanisme eksepsi.

"Sehingga dalam masalah ini, eksepsi yang dilakukan dokter Tifa, menurut kami, dari bantahan dalam eksepsi itu jelas terlihat hanya upaya mengulur-ulur waktu saja, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas," jelasnya.

THMP memperkirakan perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa akan segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, keduanya diminta tidak lagi mencari alasan untuk menunda proses persidangan.

"Jadi jangan mencari cari alasan lagi, kalau engga mau dibilang takut,” tandasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Suhadi meyakini perkara Roy akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun perkara Dokter Tifa saat ini telah memasuki tahap tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy sebelumnya belum dapat digelar karena menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya