Berita

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

SENIN, 20 JULI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dalam keterangan resmi, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Abrianto, hakim juga menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.


"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam suatu proses hukum. Setiap orang, kata dia, berhak menempuh mekanisme tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.

Dengan adanya putusan tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berlanjut sesuai agenda persidangan.

"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," tutup Abrianto.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya