Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Tangkapan layar dari YouTube DPR)

Politik

Komisi III Tampung Tiga Isu Krusial sebagai Masukan untuk RUU Perampasan Aset

SENIN, 20 JULI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Ketiga isu tersebut mencakup nomenklatur RUU, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, hingga mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.


Pertama, Habiburokhman mempertanyakan penggunaan istilah "perampasan aset" dalam RUU. Menurutnya, secara internasional terminologi yang digunakan dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) lebih dikenal sebagai asset recovery atau pemulihan aset.

"Yang pertama tadi soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset. Karena kalau tadi UNCAC segala macem kan semuanya asset recovery. Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” ujar Habiburokhman.

Legislator Gerindra itu juga meminta penjelasan mengenai sejarah munculnya istilah "perampasan aset" dalam sistem hukum Indonesia.

Point selanjutnya yang disorot adalah pentingnya pengawasan terhadap implementasi undang-undang agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

"Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” katanya.

Menurut Habiburrokhman, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset justru berpotensi disalahgunakan oleh aparat yang tidak berintegritas.

"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor. Nah ini kan kita perlu antisipasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Habiburrokhman mempertanyakan apakah praktik di negara lain mengenal mekanisme pengawasan khusus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin ketiga yang disoroti Habiburokhman adalah pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berbangga dengan besarnya nilai aset yang berhasil disita, tetapi juga harus memastikan nilai ekonominya tetap terjaga hingga benar-benar masuk ke kas negara.

"Nah itu kan apa pada akhirnya kalau pengelolaannya nggak bener maka nilainya turun bahkan bisa jadi justru aset itu membebani keuangan negara karena untuk merawatnya kan harus keluar uang negara,” ujarnya.

Habiburokhman pun meminta masukan dari para ahli mengenai model pengelolaan aset yang paling efektif, apakah tetap berada di bawah aparat penegak hukum atau dikelola lembaga khusus yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan aset.

Lebih jauh, Habiburokhman memberikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan para akademisi dan pakar untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Yang jelas saya mengucapkan terima kasih ya terhadap masukan teman-teman,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya