Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Tangkapan layar dari YouTube DPR)

Politik

Komisi III Tampung Tiga Isu Krusial sebagai Masukan untuk RUU Perampasan Aset

SENIN, 20 JULI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Ketiga isu tersebut mencakup nomenklatur RUU, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, hingga mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.


Pertama, Habiburokhman mempertanyakan penggunaan istilah "perampasan aset" dalam RUU. Menurutnya, secara internasional terminologi yang digunakan dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) lebih dikenal sebagai asset recovery atau pemulihan aset.

"Yang pertama tadi soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset. Karena kalau tadi UNCAC segala macem kan semuanya asset recovery. Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” ujar Habiburokhman.

Legislator Gerindra itu juga meminta penjelasan mengenai sejarah munculnya istilah "perampasan aset" dalam sistem hukum Indonesia.

Point selanjutnya yang disorot adalah pentingnya pengawasan terhadap implementasi undang-undang agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

"Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” katanya.

Menurut Habiburrokhman, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset justru berpotensi disalahgunakan oleh aparat yang tidak berintegritas.

"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor. Nah ini kan kita perlu antisipasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Habiburrokhman mempertanyakan apakah praktik di negara lain mengenal mekanisme pengawasan khusus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin ketiga yang disoroti Habiburokhman adalah pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berbangga dengan besarnya nilai aset yang berhasil disita, tetapi juga harus memastikan nilai ekonominya tetap terjaga hingga benar-benar masuk ke kas negara.

"Nah itu kan apa pada akhirnya kalau pengelolaannya nggak bener maka nilainya turun bahkan bisa jadi justru aset itu membebani keuangan negara karena untuk merawatnya kan harus keluar uang negara,” ujarnya.

Habiburokhman pun meminta masukan dari para ahli mengenai model pengelolaan aset yang paling efektif, apakah tetap berada di bawah aparat penegak hukum atau dikelola lembaga khusus yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan aset.

Lebih jauh, Habiburokhman memberikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan para akademisi dan pakar untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Yang jelas saya mengucapkan terima kasih ya terhadap masukan teman-teman,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya