Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Tangkapan layar dari YouTube DPR)

Politik

Komisi III Tampung Tiga Isu Krusial sebagai Masukan untuk RUU Perampasan Aset

SENIN, 20 JULI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Ketiga isu tersebut mencakup nomenklatur RUU, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, hingga mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.


Pertama, Habiburokhman mempertanyakan penggunaan istilah "perampasan aset" dalam RUU. Menurutnya, secara internasional terminologi yang digunakan dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) lebih dikenal sebagai asset recovery atau pemulihan aset.

"Yang pertama tadi soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset. Karena kalau tadi UNCAC segala macem kan semuanya asset recovery. Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” ujar Habiburokhman.

Legislator Gerindra itu juga meminta penjelasan mengenai sejarah munculnya istilah "perampasan aset" dalam sistem hukum Indonesia.

Point selanjutnya yang disorot adalah pentingnya pengawasan terhadap implementasi undang-undang agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

"Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” katanya.

Menurut Habiburrokhman, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset justru berpotensi disalahgunakan oleh aparat yang tidak berintegritas.

"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor. Nah ini kan kita perlu antisipasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Habiburrokhman mempertanyakan apakah praktik di negara lain mengenal mekanisme pengawasan khusus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin ketiga yang disoroti Habiburokhman adalah pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berbangga dengan besarnya nilai aset yang berhasil disita, tetapi juga harus memastikan nilai ekonominya tetap terjaga hingga benar-benar masuk ke kas negara.

"Nah itu kan apa pada akhirnya kalau pengelolaannya nggak bener maka nilainya turun bahkan bisa jadi justru aset itu membebani keuangan negara karena untuk merawatnya kan harus keluar uang negara,” ujarnya.

Habiburokhman pun meminta masukan dari para ahli mengenai model pengelolaan aset yang paling efektif, apakah tetap berada di bawah aparat penegak hukum atau dikelola lembaga khusus yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan aset.

Lebih jauh, Habiburokhman memberikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan para akademisi dan pakar untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Yang jelas saya mengucapkan terima kasih ya terhadap masukan teman-teman,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya