Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Tangkapan layar dari YouTube DPR)

Politik

Komisi III Tampung Tiga Isu Krusial sebagai Masukan untuk RUU Perampasan Aset

SENIN, 20 JULI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Ketiga isu tersebut mencakup nomenklatur RUU, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, hingga mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.


Pertama, Habiburokhman mempertanyakan penggunaan istilah "perampasan aset" dalam RUU. Menurutnya, secara internasional terminologi yang digunakan dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) lebih dikenal sebagai asset recovery atau pemulihan aset.

"Yang pertama tadi soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset. Karena kalau tadi UNCAC segala macem kan semuanya asset recovery. Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” ujar Habiburokhman.

Legislator Gerindra itu juga meminta penjelasan mengenai sejarah munculnya istilah "perampasan aset" dalam sistem hukum Indonesia.

Point selanjutnya yang disorot adalah pentingnya pengawasan terhadap implementasi undang-undang agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

"Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” katanya.

Menurut Habiburrokhman, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset justru berpotensi disalahgunakan oleh aparat yang tidak berintegritas.

"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor. Nah ini kan kita perlu antisipasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Habiburrokhman mempertanyakan apakah praktik di negara lain mengenal mekanisme pengawasan khusus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin ketiga yang disoroti Habiburokhman adalah pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berbangga dengan besarnya nilai aset yang berhasil disita, tetapi juga harus memastikan nilai ekonominya tetap terjaga hingga benar-benar masuk ke kas negara.

"Nah itu kan apa pada akhirnya kalau pengelolaannya nggak bener maka nilainya turun bahkan bisa jadi justru aset itu membebani keuangan negara karena untuk merawatnya kan harus keluar uang negara,” ujarnya.

Habiburokhman pun meminta masukan dari para ahli mengenai model pengelolaan aset yang paling efektif, apakah tetap berada di bawah aparat penegak hukum atau dikelola lembaga khusus yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan aset.

Lebih jauh, Habiburokhman memberikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan para akademisi dan pakar untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Yang jelas saya mengucapkan terima kasih ya terhadap masukan teman-teman,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya