Berita

TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI Jakarta)

Nusantara

Reformasi Pengelolaan Sampah di Bantargebang Mulai Dilakukan

SENIN, 20 JULI 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 1 Agustus 2026. 

Kebijakan ini menjadi langkah awal penghentian praktik open dumping secara bertahap sekaligus memperbaiki tata kelola sampah agar lebih ramah lingkungan tanpa mengganggu pelayanan pengangkutan sampah dari Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.


“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujarnya, Senin, 20 Juli 2026.

Pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang agar semakin banyak sampah dapat ditangani sebelum masuk ke zona penimbunan.

Ia menyampaikan, melalui sistem controlled landfill, sampah tidak lagi sekadar ditumpuk secara terbuka. Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara lebih teratur, kemudian ditutup dengan material tertentu secara berkala untuk mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, serta potensi longsor.

Berdasarkan roadmap, pada kuartal kedua 2026, praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen.

Memasuki kuartal ketiga dan keempat 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill mulai mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditingkatkan menjadi 20,28 persen.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk mendukung proses tersebut, Pemprov DKI telah melakukan penutupan bagian landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah, menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di area yang berpotensi mengalami longsor.

“Penghentian open dumping juga mulai diterapkan secara berkala pada titik-titik pembuangan tertentu,” ucapnya.

Dudi menegaskan, pembenahan TPST Bantargebang harus berjalan beriringan dengan pengurangan sampah dari sumbernya. Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, dan pusat kegiatan lainnya diharapkan ikut memilah serta mengurangi sampah yang dihasilkan.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta optimistis transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan secara konsisten. Tujuannya bukan hanya menghentikan praktik open dumping, tetapi juga menghadirkan sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih aman, bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tandasnya.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya