Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

Menhut Raja Juli Berpeluang Jadi Tersangka Amplop Kuansing

SENIN, 20 JULI 2026 | 12:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya unsur suap dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, penyidik harus lebih dulu mengusut asal-usul uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli.

"Implikasinya bisa saja hanya uang itu bahwa dari penyuap, dari bupati, diperoleh dari mana? Dari koperasi. Berarti Bupati memeras koperasi atau bupati menerima suap dari koperasi atau menerima gratifikasi dari koperasi, yang peruntukannya akan diberikan kepada Raja Juli," kata Boyamin kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.


Boyamin berpandangan, dugaan pemberian amplop kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak otomatis gugur hanya karena uang tersebut kemudian dikembalikan.

"Pemberian kepada Raja Juli itu ya percobaan suap atau ya suap karena sudah diterima di mejanya Raja Juli dan itu sudah beberapa waktu. Ya meskipun dikembalikan, tapi kan percobaan suapnya terjadi," kata Boyamin.

Boyamin juga menyoroti langkah Raja Juli yang memilih mengembalikan amplop kepada pemberi sebelum akhirnya melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.

"Bukan dikembalikan pada bupati terus diam-diam saja. Dia mengaku itu kan setelah Bupati Kuansing di OTT," kata Boyamin.

Meski demikian, Boyamin menegaskan peluang Raja Juli menjadi tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

"Potensi untuk jadi tersangka itu ada karena sudah menerima. Tapi belum tentu juga. KPK harus mendalami apakah ada pemberian janji. Kalau ada pemberian janji dan itu bisa dibuktikan, ya bisa jadi tersangka," kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan, dalam perkara suap, objek yang diberikan tidak selalu berupa uang, bisa juga dalam bentuk pemberian janji.

"Misalnya janji nanti setelah pensiun akan dikasih apa atau akan dikasih saham misalnya. Ya KPK tugasnya mendalami," tutur Boyamin.

Apabila penyidik tidak menemukan bukti adanya kesepakatan atau janji di balik dugaan pemberian amplop tersebut, Boyamin menilai posisi Raja Juli kemungkinan hanya sebatas saksi.

"Tapi kalau semua itu tidak ada ya memang Raja Juli berpotensi hanya jadi saksi," pungkas Boyamin.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya