Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Politik

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

SENIN, 20 JULI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menyatakan bahwa polemik yang muncul dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas penegakan hukum, kebebasan pers, dan kualitas komunikasi publik.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Muryadi dan Sekretaris Umum Budiman Tanuredjo, SWSI menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin besar seiring munculnya berbagai dinamika, mulai dari perpindahan penanganan perkara hingga terbitnya surat perintah penyidikan baru.

SWSI juga menyinggung sejumlah peristiwa yang sebelumnya menjadi sorotan publik, seperti insiden penguntitan terhadap Febrie Adriansyah yang melibatkan anggota Densus 88 pada Mei 2024, serta kehadiran personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung pada periode yang sama. Namun, organisasi itu menegaskan tidak menarik kesimpulan mengenai keterkaitan berbagai peristiwa tersebut.


"Rangkaian perkembangan yang terjadi semakin menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar tidak menimbulkan spekulasi serta tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," demikian pernyataan SWSI dalam surat yang dilihat redaksi, Senin 20 Juli 2026.

Di sisi lain, SWSI menyoroti insiden yang terjadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, advokat Hotman Paris Hutapea merespons pertanyaan wartawan dengan ucapan yang dinilai bernada merendahkan, seperti "Lu punya otak enggak?", "Koq ini orang jadi dunguuu?", dan "Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan."

Menurut SWSI, wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pertanyaan yang dinilai kurang tepat seharusnya dijawab dengan argumentasi atau penjelasan, bukan dengan penghinaan.

"Pertanyaan wartawan dapat dianggap kurang tepat, kurang lengkap, bahkan keliru. Namun, jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya disampaikan melalui argumentasi, penjelasan, atau penolakan secara santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi," tulis SWSI.

SWSI menegaskan pernyataan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan yang menjadi hak setiap advokat. Namun, sebagai profesi yang dikenal sebagai officium nobile, advokat dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi publik dan menghormati profesi lain.

Dalam sikap resminya, SWSI mendukung proses penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan bebas intervensi. Organisasi itu juga meminta seluruh institusi penegak hukum memberikan penjelasan secara berkala kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun disinformasi.

Selain itu, SWSI meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan etika komunikasi publik. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh organisasi advokat menjaga marwah profesi melalui penegakan kode etik serta mendorong insan pers untuk terus mengawal proses hukum secara independen, kritis, berimbang, dan bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, SWSI menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam polemik ini bukan semata martabat wartawan.

"Yang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar martabat wartawan, tetapi juga integritas penegakan hukum dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran," tegas SWSI.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya