Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Politik

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

SENIN, 20 JULI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menyatakan bahwa polemik yang muncul dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas penegakan hukum, kebebasan pers, dan kualitas komunikasi publik.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Muryadi dan Sekretaris Umum Budiman Tanuredjo, SWSI menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin besar seiring munculnya berbagai dinamika, mulai dari perpindahan penanganan perkara hingga terbitnya surat perintah penyidikan baru.

SWSI juga menyinggung sejumlah peristiwa yang sebelumnya menjadi sorotan publik, seperti insiden penguntitan terhadap Febrie Adriansyah yang melibatkan anggota Densus 88 pada Mei 2024, serta kehadiran personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung pada periode yang sama. Namun, organisasi itu menegaskan tidak menarik kesimpulan mengenai keterkaitan berbagai peristiwa tersebut.


"Rangkaian perkembangan yang terjadi semakin menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar tidak menimbulkan spekulasi serta tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," demikian pernyataan SWSI dalam surat yang dilihat redaksi, Senin 20 Juli 2026.

Di sisi lain, SWSI menyoroti insiden yang terjadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, advokat Hotman Paris Hutapea merespons pertanyaan wartawan dengan ucapan yang dinilai bernada merendahkan, seperti "Lu punya otak enggak?", "Koq ini orang jadi dunguuu?", dan "Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan."

Menurut SWSI, wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pertanyaan yang dinilai kurang tepat seharusnya dijawab dengan argumentasi atau penjelasan, bukan dengan penghinaan.

"Pertanyaan wartawan dapat dianggap kurang tepat, kurang lengkap, bahkan keliru. Namun, jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya disampaikan melalui argumentasi, penjelasan, atau penolakan secara santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi," tulis SWSI.

SWSI menegaskan pernyataan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan yang menjadi hak setiap advokat. Namun, sebagai profesi yang dikenal sebagai officium nobile, advokat dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi publik dan menghormati profesi lain.

Dalam sikap resminya, SWSI mendukung proses penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan bebas intervensi. Organisasi itu juga meminta seluruh institusi penegak hukum memberikan penjelasan secara berkala kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun disinformasi.

Selain itu, SWSI meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan etika komunikasi publik. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh organisasi advokat menjaga marwah profesi melalui penegakan kode etik serta mendorong insan pers untuk terus mengawal proses hukum secara independen, kritis, berimbang, dan bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, SWSI menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam polemik ini bukan semata martabat wartawan.

"Yang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar martabat wartawan, tetapi juga integritas penegakan hukum dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran," tegas SWSI.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya