Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Politik

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

SENIN, 20 JULI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menyatakan bahwa polemik yang muncul dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas penegakan hukum, kebebasan pers, dan kualitas komunikasi publik.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Muryadi dan Sekretaris Umum Budiman Tanuredjo, SWSI menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin besar seiring munculnya berbagai dinamika, mulai dari perpindahan penanganan perkara hingga terbitnya surat perintah penyidikan baru.

SWSI juga menyinggung sejumlah peristiwa yang sebelumnya menjadi sorotan publik, seperti insiden penguntitan terhadap Febrie Adriansyah yang melibatkan anggota Densus 88 pada Mei 2024, serta kehadiran personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung pada periode yang sama. Namun, organisasi itu menegaskan tidak menarik kesimpulan mengenai keterkaitan berbagai peristiwa tersebut.


"Rangkaian perkembangan yang terjadi semakin menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar tidak menimbulkan spekulasi serta tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," demikian pernyataan SWSI dalam surat yang dilihat redaksi, Senin 20 Juli 2026.

Di sisi lain, SWSI menyoroti insiden yang terjadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, advokat Hotman Paris Hutapea merespons pertanyaan wartawan dengan ucapan yang dinilai bernada merendahkan, seperti "Lu punya otak enggak?", "Koq ini orang jadi dunguuu?", dan "Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan."

Menurut SWSI, wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pertanyaan yang dinilai kurang tepat seharusnya dijawab dengan argumentasi atau penjelasan, bukan dengan penghinaan.

"Pertanyaan wartawan dapat dianggap kurang tepat, kurang lengkap, bahkan keliru. Namun, jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya disampaikan melalui argumentasi, penjelasan, atau penolakan secara santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi," tulis SWSI.

SWSI menegaskan pernyataan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan yang menjadi hak setiap advokat. Namun, sebagai profesi yang dikenal sebagai officium nobile, advokat dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi publik dan menghormati profesi lain.

Dalam sikap resminya, SWSI mendukung proses penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan bebas intervensi. Organisasi itu juga meminta seluruh institusi penegak hukum memberikan penjelasan secara berkala kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun disinformasi.

Selain itu, SWSI meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan etika komunikasi publik. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh organisasi advokat menjaga marwah profesi melalui penegakan kode etik serta mendorong insan pers untuk terus mengawal proses hukum secara independen, kritis, berimbang, dan bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, SWSI menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam polemik ini bukan semata martabat wartawan.

"Yang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar martabat wartawan, tetapi juga integritas penegakan hukum dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran," tegas SWSI.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya