Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

MINGGU, 19 JULI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea tidak perlu membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, hubungan seorang advokat dengan Presiden maupun rekam jejak klien tidak memiliki korelasi dengan proses pembuktian perkara di hadapan hukum.

“Pengacara harus percaya diri dengan kemampuan profesionalnya sendiri. Membawa nama Presiden atau menyampaikan bahwa klien merupakan kebanggaan Presiden tidak ada kaitannya dengan proses pembelaan hukum,” kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2026.


Gumarang mengatakan, dalam konferensi pers usai menerima kuasa dari Febri Ardiansyah, Hotman menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai kedekatannya dengan Presiden Prabowo, termasuk menyebut Febri sebagai sosok yang berjasa dalam pemberantasan korupsi dan berhasil mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. 

Menurutnya, seluruh pernyataan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Ia menilai penyebutan nama Presiden dalam konteks pembelaan terhadap klien berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya memanfaatkan pengaruh atau abuse of influence. 

Padahal, kata dia, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia yang harus dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Prinsip itu telah diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia maupun UU 18/2003 tentang Advokat. Advokat harus berdiri pada kekuatan argumentasi hukumnya sendiri, bukan membangun kesan adanya kedekatan dengan penguasa,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyebut penyidik seharusnya memberitahukan Presiden sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara yang menjerat Febri Ardiansyah. 

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan penuh melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk terlebih dahulu menyampaikan tindakan tersebut kepada Presiden," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya