Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

MINGGU, 19 JULI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea tidak perlu membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, hubungan seorang advokat dengan Presiden maupun rekam jejak klien tidak memiliki korelasi dengan proses pembuktian perkara di hadapan hukum.

“Pengacara harus percaya diri dengan kemampuan profesionalnya sendiri. Membawa nama Presiden atau menyampaikan bahwa klien merupakan kebanggaan Presiden tidak ada kaitannya dengan proses pembelaan hukum,” kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2026.


Gumarang mengatakan, dalam konferensi pers usai menerima kuasa dari Febri Ardiansyah, Hotman menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai kedekatannya dengan Presiden Prabowo, termasuk menyebut Febri sebagai sosok yang berjasa dalam pemberantasan korupsi dan berhasil mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. 

Menurutnya, seluruh pernyataan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Ia menilai penyebutan nama Presiden dalam konteks pembelaan terhadap klien berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya memanfaatkan pengaruh atau abuse of influence. 

Padahal, kata dia, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia yang harus dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Prinsip itu telah diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia maupun UU 18/2003 tentang Advokat. Advokat harus berdiri pada kekuatan argumentasi hukumnya sendiri, bukan membangun kesan adanya kedekatan dengan penguasa,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyebut penyidik seharusnya memberitahukan Presiden sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara yang menjerat Febri Ardiansyah. 

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan penuh melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk terlebih dahulu menyampaikan tindakan tersebut kepada Presiden," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya