Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

MINGGU, 19 JULI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea tidak perlu membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, hubungan seorang advokat dengan Presiden maupun rekam jejak klien tidak memiliki korelasi dengan proses pembuktian perkara di hadapan hukum.

“Pengacara harus percaya diri dengan kemampuan profesionalnya sendiri. Membawa nama Presiden atau menyampaikan bahwa klien merupakan kebanggaan Presiden tidak ada kaitannya dengan proses pembelaan hukum,” kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2026.


Gumarang mengatakan, dalam konferensi pers usai menerima kuasa dari Febri Ardiansyah, Hotman menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai kedekatannya dengan Presiden Prabowo, termasuk menyebut Febri sebagai sosok yang berjasa dalam pemberantasan korupsi dan berhasil mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. 

Menurutnya, seluruh pernyataan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Ia menilai penyebutan nama Presiden dalam konteks pembelaan terhadap klien berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya memanfaatkan pengaruh atau abuse of influence. 

Padahal, kata dia, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia yang harus dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Prinsip itu telah diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia maupun UU 18/2003 tentang Advokat. Advokat harus berdiri pada kekuatan argumentasi hukumnya sendiri, bukan membangun kesan adanya kedekatan dengan penguasa,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyebut penyidik seharusnya memberitahukan Presiden sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara yang menjerat Febri Ardiansyah. 

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan penuh melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk terlebih dahulu menyampaikan tindakan tersebut kepada Presiden," pungkasnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya