Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

MINGGU, 19 JULI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea tidak perlu membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, hubungan seorang advokat dengan Presiden maupun rekam jejak klien tidak memiliki korelasi dengan proses pembuktian perkara di hadapan hukum.

“Pengacara harus percaya diri dengan kemampuan profesionalnya sendiri. Membawa nama Presiden atau menyampaikan bahwa klien merupakan kebanggaan Presiden tidak ada kaitannya dengan proses pembelaan hukum,” kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2026.


Gumarang mengatakan, dalam konferensi pers usai menerima kuasa dari Febri Ardiansyah, Hotman menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai kedekatannya dengan Presiden Prabowo, termasuk menyebut Febri sebagai sosok yang berjasa dalam pemberantasan korupsi dan berhasil mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. 

Menurutnya, seluruh pernyataan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Ia menilai penyebutan nama Presiden dalam konteks pembelaan terhadap klien berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya memanfaatkan pengaruh atau abuse of influence. 

Padahal, kata dia, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia yang harus dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Prinsip itu telah diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia maupun UU 18/2003 tentang Advokat. Advokat harus berdiri pada kekuatan argumentasi hukumnya sendiri, bukan membangun kesan adanya kedekatan dengan penguasa,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyebut penyidik seharusnya memberitahukan Presiden sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara yang menjerat Febri Ardiansyah. 

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan penuh melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk terlebih dahulu menyampaikan tindakan tersebut kepada Presiden," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya