Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Iwakum:

Hotman Paris Harus Minta Maaf

MINGGU, 19 JULI 2026 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah menghina profesi wartawan saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, ucapan Hotman seperti "lu punya otak enggak?", "shut up", hingga melabeli wartawan dengan sebutan "pengecut" saat sesi jumpa pers dinilai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang tidak boleh ditoleransi.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.


Kamil menggarisbawahi, pernyataan Hotman sama sekali bukan bentuk kritik ilmiah ataupun hukum, melainkan murni serangan personal yang menyerang kehormatan wartawan saat bertugas.

Menurutnya, setiap jurnalis sah secara hukum untuk mengajukan pertanyaan tajam, terlebih menyangkut dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," cetusnya.

Ia membandingkan Hotman dengan banyak advokat senior lain yang tetap punya kelas, berargumen secara berbobot tanpa harus kehilangan etika dan kesopanan.

Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono menyayangkan sikap offside Hotman. Menurutnya, sebagai advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile), Hotman harusnya memberikan contoh komunikasi publik yang waras.

Ponco juga menepis narasi miring di media sosial yang mengelu-elukan aksi Hotman sebagai keberhasilan membungkam wartawan.

"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," semprot Ponco.

Ia bahkan menyentil tingkah Hotman yang terkesan menyalahgunakan nama besar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut untuk menakut-nakuti awak media.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah presiden, bukan justru merendahkan rakyat," cecarnya.

Ponco mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi secara saklek oleh UU 40/1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi kerja pers.

Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris segera melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Selain itu, Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berat ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya