Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Iwakum:

Hotman Paris Harus Minta Maaf

MINGGU, 19 JULI 2026 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah menghina profesi wartawan saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, ucapan Hotman seperti "lu punya otak enggak?", "shut up", hingga melabeli wartawan dengan sebutan "pengecut" saat sesi jumpa pers dinilai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang tidak boleh ditoleransi.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.


Kamil menggarisbawahi, pernyataan Hotman sama sekali bukan bentuk kritik ilmiah ataupun hukum, melainkan murni serangan personal yang menyerang kehormatan wartawan saat bertugas.

Menurutnya, setiap jurnalis sah secara hukum untuk mengajukan pertanyaan tajam, terlebih menyangkut dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," cetusnya.

Ia membandingkan Hotman dengan banyak advokat senior lain yang tetap punya kelas, berargumen secara berbobot tanpa harus kehilangan etika dan kesopanan.

Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono menyayangkan sikap offside Hotman. Menurutnya, sebagai advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile), Hotman harusnya memberikan contoh komunikasi publik yang waras.

Ponco juga menepis narasi miring di media sosial yang mengelu-elukan aksi Hotman sebagai keberhasilan membungkam wartawan.

"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," semprot Ponco.

Ia bahkan menyentil tingkah Hotman yang terkesan menyalahgunakan nama besar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut untuk menakut-nakuti awak media.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah presiden, bukan justru merendahkan rakyat," cecarnya.

Ponco mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi secara saklek oleh UU 40/1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi kerja pers.

Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris segera melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Selain itu, Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berat ini.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya