Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Iwakum:

Hotman Paris Harus Minta Maaf

MINGGU, 19 JULI 2026 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah menghina profesi wartawan saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, ucapan Hotman seperti "lu punya otak enggak?", "shut up", hingga melabeli wartawan dengan sebutan "pengecut" saat sesi jumpa pers dinilai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang tidak boleh ditoleransi.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.


Kamil menggarisbawahi, pernyataan Hotman sama sekali bukan bentuk kritik ilmiah ataupun hukum, melainkan murni serangan personal yang menyerang kehormatan wartawan saat bertugas.

Menurutnya, setiap jurnalis sah secara hukum untuk mengajukan pertanyaan tajam, terlebih menyangkut dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," cetusnya.

Ia membandingkan Hotman dengan banyak advokat senior lain yang tetap punya kelas, berargumen secara berbobot tanpa harus kehilangan etika dan kesopanan.

Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono menyayangkan sikap offside Hotman. Menurutnya, sebagai advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile), Hotman harusnya memberikan contoh komunikasi publik yang waras.

Ponco juga menepis narasi miring di media sosial yang mengelu-elukan aksi Hotman sebagai keberhasilan membungkam wartawan.

"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," semprot Ponco.

Ia bahkan menyentil tingkah Hotman yang terkesan menyalahgunakan nama besar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut untuk menakut-nakuti awak media.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah presiden, bukan justru merendahkan rakyat," cecarnya.

Ponco mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi secara saklek oleh UU 40/1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi kerja pers.

Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris segera melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Selain itu, Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berat ini.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya