Berita

Ilustrasi proyek Rempang Eco-City. (Foto: Goriau)

Nusantara

Investasi Rempang Eco-City Rp174 Triliun Era Jokowi Tanpa Kontrak Sah, Harus Dievaluasi

MINGGU, 19 JULI 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Klaim investasi senilai Rp174 triliun di proyek Rempang Eco-City yang selama ini digaungkan pada era Presiden Joko Widodo kembali menuai sorotan setelah Xinyi Glass Holdings Limited menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian maupun kontrak investasi terkait proyek tersebut.

Pernyataan disampaikan langsung oleh Xinyi dalam jawaban resmi kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025. Dalam keterangannya, Xinyi menyatakan belum pernah memulai proyek eco-city maupun mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian atau kontrak apa pun. Menurut perusahaan itu, otoritas Batam hanya menyampaikan penawaran awal berupa harga dan persyaratan proyek.

"Mengacu pada pernyataan resmi Xinyi berarti narasi investasi Rp174 triliun yang diumumkan pemerintah saat itu tidak pernah didukung adanya kontrak investasi yang sah. Ini menjadi fakta baru yang patut menjadi perhatian pemerintah. Investor sendiri menyatakan tidak pernah memiliki kontrak, sementara proyek sudah lebih dulu diumumkan sebagai investasi besar," ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Minggu, 19 Juli 2026.


Menurut Iskandar, pengakuan Xinyi menjadi fakta penting karena selama ini perusahaan asal Hong Kong tersebut diposisikan sebagai investor utama dalam proyek Rempang Eco-City. Tak hanya itu, lanjutnya, dalam ESG Report 2025 yang diterbitkan pada 30 April 2026, Xinyi kembali menegaskan bahwa perusahaan bukan pengembang maupun pengusul proyek Batam Eco-City dan memutuskan tidak melanjutkan investasi tersebut.

Dalam laporan itu, Xinyi menjelaskan pembahasan yang dilakukan dengan sejumlah pihak di Indonesia pada 2023 hanya sebatas komunikasi awal dan tidak pernah berkembang menjadi komitmen investasi ataupun kontrak kerja sama.

Perusahaan juga mengungkap alasan mundur dari proyek tersebut setelah mempertimbangkan potensi dampak sosial dan lingkungan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove di Pulau Rempang.

IAW juga menyoroti posisi PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang kawasan Rempang Eco-City yang dinilai minim memberikan penjelasan kepada publik di tengah polemik penggusuran warga.

Selain itu, Iskandar mengingatkan adanya temuan Ombudsman RI mengenai empat dugaan maladministrasi dalam proyek tersebut, mulai dari belum jelasnya pengakuan terhadap kampung tua, status lahan yang belum clear and clean, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai terlalu cepat, hingga penanganan konflik sosial yang dianggap represif.

Atas dasar itu, IAW meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco-City agar tidak mewarisi persoalan tata kelola yang dinilai belum terselesaikan.

"Perkembangan terbaru ini memperkuat pentingnya evaluasi terhadap kematangan investasi, kepastian hukum, kualitas perencanaan, perlindungan masyarakat, serta akuntabilitas proyek Rempang Eco-City," pungkas Iskandar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya