Ilustrasi proyek Rempang Eco-City. (Foto: Goriau)
Ilustrasi proyek Rempang Eco-City. (Foto: Goriau)
Pernyataan disampaikan langsung oleh Xinyi dalam jawaban resmi kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025. Dalam keterangannya, Xinyi menyatakan belum pernah memulai proyek eco-city maupun mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian atau kontrak apa pun. Menurut perusahaan itu, otoritas Batam hanya menyampaikan penawaran awal berupa harga dan persyaratan proyek.
"Mengacu pada pernyataan resmi Xinyi berarti narasi investasi Rp174 triliun yang diumumkan pemerintah saat itu tidak pernah didukung adanya kontrak investasi yang sah. Ini menjadi fakta baru yang patut menjadi perhatian pemerintah. Investor sendiri menyatakan tidak pernah memiliki kontrak, sementara proyek sudah lebih dulu diumumkan sebagai investasi besar," ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Minggu, 19 Juli 2026.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26
Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16
Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04
Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20
Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08
Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38
Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17
Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02
Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35
Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21