Berita

Ilustrasi proyek Rempang Eco-City. (Foto: Goriau)

Nusantara

Investasi Rempang Eco-City Rp174 Triliun Era Jokowi Tanpa Kontrak Sah, Harus Dievaluasi

MINGGU, 19 JULI 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Klaim investasi senilai Rp174 triliun di proyek Rempang Eco-City yang selama ini digaungkan pada era Presiden Joko Widodo kembali menuai sorotan setelah Xinyi Glass Holdings Limited menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian maupun kontrak investasi terkait proyek tersebut.

Pernyataan disampaikan langsung oleh Xinyi dalam jawaban resmi kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025. Dalam keterangannya, Xinyi menyatakan belum pernah memulai proyek eco-city maupun mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian atau kontrak apa pun. Menurut perusahaan itu, otoritas Batam hanya menyampaikan penawaran awal berupa harga dan persyaratan proyek.

"Mengacu pada pernyataan resmi Xinyi berarti narasi investasi Rp174 triliun yang diumumkan pemerintah saat itu tidak pernah didukung adanya kontrak investasi yang sah. Ini menjadi fakta baru yang patut menjadi perhatian pemerintah. Investor sendiri menyatakan tidak pernah memiliki kontrak, sementara proyek sudah lebih dulu diumumkan sebagai investasi besar," ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Minggu, 19 Juli 2026.


Menurut Iskandar, pengakuan Xinyi menjadi fakta penting karena selama ini perusahaan asal Hong Kong tersebut diposisikan sebagai investor utama dalam proyek Rempang Eco-City. Tak hanya itu, lanjutnya, dalam ESG Report 2025 yang diterbitkan pada 30 April 2026, Xinyi kembali menegaskan bahwa perusahaan bukan pengembang maupun pengusul proyek Batam Eco-City dan memutuskan tidak melanjutkan investasi tersebut.

Dalam laporan itu, Xinyi menjelaskan pembahasan yang dilakukan dengan sejumlah pihak di Indonesia pada 2023 hanya sebatas komunikasi awal dan tidak pernah berkembang menjadi komitmen investasi ataupun kontrak kerja sama.

Perusahaan juga mengungkap alasan mundur dari proyek tersebut setelah mempertimbangkan potensi dampak sosial dan lingkungan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove di Pulau Rempang.

IAW juga menyoroti posisi PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang kawasan Rempang Eco-City yang dinilai minim memberikan penjelasan kepada publik di tengah polemik penggusuran warga.

Selain itu, Iskandar mengingatkan adanya temuan Ombudsman RI mengenai empat dugaan maladministrasi dalam proyek tersebut, mulai dari belum jelasnya pengakuan terhadap kampung tua, status lahan yang belum clear and clean, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai terlalu cepat, hingga penanganan konflik sosial yang dianggap represif.

Atas dasar itu, IAW meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco-City agar tidak mewarisi persoalan tata kelola yang dinilai belum terselesaikan.

"Perkembangan terbaru ini memperkuat pentingnya evaluasi terhadap kematangan investasi, kepastian hukum, kualitas perencanaan, perlindungan masyarakat, serta akuntabilitas proyek Rempang Eco-City," pungkas Iskandar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya