Berita

Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Jangan Ada Karpet Merah untuk Febrie Adriansyah

MINGGU, 19 JULI 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus diproses hukum secara tuntas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi, siapa pun orangnya.

Demikian ditegaskan Perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang, Haikal Indra. Ia mengingatkan korupsi merupakan extraordinary crime yang telah merusak keuangan negara sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum, dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan," kata Haikal dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 19 Juli 2026.


Haikal mengapresiasi langkah Polri yang telah mengungkap dugaan korupsi hingga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan kini perkaranya ditangani Kejaksaan Agung. Febrie diketahui telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri, tata kelola batubara PLN, serta proyek Krakatau Steel.

"Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen. Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," kata Haikal.

Ia menilai perkara yang menjerat mantan Jampidsus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

"Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Haikal menegaskan mahasiswa akan terus mengawal jalannya proses hukum.

"Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat," katanya.

Di akhir pernyataannya, Haikal mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.

"Seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya. Tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya