Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Dunia

AS Nyatakan TikTok Boleh Diunduh di Perangkat Pemerintah

MINGGU, 19 JULI 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyatakan aplikasi TikTok kini diperbolehkan untuk diunduh pada perangkat milik pemerintah federal. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah AS menilai versi terbaru TikTok tidak lagi memiliki persoalan kepemilikan yang menjadi dasar kekhawatiran keamanan nasional sebelumnya.

Pendapat hukum yang diterbitkan Office of Legal Counsel (OLC) DOJ menyebut aturan larangan TikTok yang diberlakukan Kongres pada 2022 tidak lagi berlaku terhadap aplikasi yang kini beroperasi di Amerika Serikat. 


Perubahan itu terjadi setelah operasional TikTok AS dialihkan ke perusahaan patungan yang mayoritas dimiliki investor Amerika.

Dalam dokumen hukum tersebut, OLC menegaskan bahwa aturan Kongres hanya menargetkan versi TikTok dengan struktur kepemilikan lama yang terkait dengan ByteDance, perusahaan asal China yang sebelumnya menjadi pemilik utama aplikasi tersebut.

"Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki fitur kepemilikan bermasalah yang sama," demikian bunyi pendapat hukum OLC, dikutip Minggu, 19 Juli 2026. 

Meski demikian, DOJ menegaskan keputusan tersebut tidak secara otomatis mewajibkan seluruh lembaga pemerintah mengizinkan TikTok. 

Setiap badan federal masih memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan aplikasi tersebut di perangkat resmi dengan alasan kebijakan internal, termasuk produktivitas pegawai.

"Instansi-instansi masih dapat secara independen memutuskan untuk melarang pengunduhan TikTok ke perangkat pemerintah karena alasan manajemen tenaga kerja, seperti meningkatkan produktivitas karyawan," kata DOJ dalam pendapat hukumnya.

Sebelumnya, larangan TikTok di perangkat pemerintah muncul akibat kekhawatiran data pengguna AS dapat diakses pemerintah China melalui ByteDance. 

Namun, TikTok berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan data pengguna Amerika tidak berada di bawah kendali Beijing.

Kesepakatan baru TikTok yang rampung pada Januari 2026 membuat investor berbasis AS menguasai mayoritas saham operasional TikTok di Amerika. 

Sementara ByteDance tetap mempertahankan 19,9 persen kepemilikan, di bawah batas maksimum 20 persen yang ditetapkan dalam regulasi AS. 

Melalui TikTok U.S. Data Security (TikTok USDS), perusahaan juga menjanjikan penguatan keamanan siber, termasuk pengawasan kode sumber oleh Oracle.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya