Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Dunia

AS Nyatakan TikTok Boleh Diunduh di Perangkat Pemerintah

MINGGU, 19 JULI 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyatakan aplikasi TikTok kini diperbolehkan untuk diunduh pada perangkat milik pemerintah federal. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah AS menilai versi terbaru TikTok tidak lagi memiliki persoalan kepemilikan yang menjadi dasar kekhawatiran keamanan nasional sebelumnya.

Pendapat hukum yang diterbitkan Office of Legal Counsel (OLC) DOJ menyebut aturan larangan TikTok yang diberlakukan Kongres pada 2022 tidak lagi berlaku terhadap aplikasi yang kini beroperasi di Amerika Serikat. 


Perubahan itu terjadi setelah operasional TikTok AS dialihkan ke perusahaan patungan yang mayoritas dimiliki investor Amerika.

Dalam dokumen hukum tersebut, OLC menegaskan bahwa aturan Kongres hanya menargetkan versi TikTok dengan struktur kepemilikan lama yang terkait dengan ByteDance, perusahaan asal China yang sebelumnya menjadi pemilik utama aplikasi tersebut.

"Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki fitur kepemilikan bermasalah yang sama," demikian bunyi pendapat hukum OLC, dikutip Minggu, 19 Juli 2026. 

Meski demikian, DOJ menegaskan keputusan tersebut tidak secara otomatis mewajibkan seluruh lembaga pemerintah mengizinkan TikTok. 

Setiap badan federal masih memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan aplikasi tersebut di perangkat resmi dengan alasan kebijakan internal, termasuk produktivitas pegawai.

"Instansi-instansi masih dapat secara independen memutuskan untuk melarang pengunduhan TikTok ke perangkat pemerintah karena alasan manajemen tenaga kerja, seperti meningkatkan produktivitas karyawan," kata DOJ dalam pendapat hukumnya.

Sebelumnya, larangan TikTok di perangkat pemerintah muncul akibat kekhawatiran data pengguna AS dapat diakses pemerintah China melalui ByteDance. 

Namun, TikTok berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan data pengguna Amerika tidak berada di bawah kendali Beijing.

Kesepakatan baru TikTok yang rampung pada Januari 2026 membuat investor berbasis AS menguasai mayoritas saham operasional TikTok di Amerika. 

Sementara ByteDance tetap mempertahankan 19,9 persen kepemilikan, di bawah batas maksimum 20 persen yang ditetapkan dalam regulasi AS. 

Melalui TikTok U.S. Data Security (TikTok USDS), perusahaan juga menjanjikan penguatan keamanan siber, termasuk pengawasan kode sumber oleh Oracle.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya