Berita

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Insentif Pajak Jauh Lebih Efektif Dongkrak Kesadaran Berzakat

MINGGU, 19 JULI 2026 | 02:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah tidak perlu terburu-buru merumuskan regulasi yang bersifat memaksa atau mewajibkan masyarakat untuk berzakat melalui undang-undang.

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menilai  pendekatan persuasif melalui pemberian insentif fiskal seperti skema tax credit (zakat memotong langsung pajak terutang) jauh lebih efektif dan menarik guna mendongkrak kepatuhan umat secara sukarela.

"Berikan 'gula-gula' bagi para muzaki," kata Rizaludin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Juli 2026.


Rizaludin meyakini, apabila skema insentif perpajakan yang diberikan negara sudah menarik dan menguntungkan, masyarakat dengan sendirinya akan berbondong-bondong menunaikan zakatnya. Kesadaran keagamaan yang dipadukan dengan keuntungan finansial yang konkret dinilai menjadi kombinasi terbaik dalam membangun ekosistem filantropi.

Saat ini, Indonesia baru mengadopsi skema zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Ke depan, Baznas mendorong transisi menuju tax credit seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia.

Berdasarkan simulasi Baznas, skema tax credit akan jauh lebih menguntungkan muzaki, terutama sektor korporasi, karena dana zakat yang dibayarkan langsung memotong nominal pajak yang terutang kepada negara secara signifikan.

"Ini jauh lebih aman dibanding kita memaksa lewat regulasi (kewajiban), yang jika infrastrukturnya belum siap, justru bisa menjadi bumerang," kata Rizaludin.

Untuk mempermudah para muzaki mengklaim hak pengurang pajaknya secara otomatis saat mengisi e-filing, Baznas telah membangun sistem terintegrasi bernama SIMBA UPZ yang terkoneksi langsung dengan sistem perpajakan negara.

Selain itu, Baznas juga tengah gencar melakukan pemadanan identitas muzaki menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya