Berita

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Insentif Pajak Jauh Lebih Efektif Dongkrak Kesadaran Berzakat

MINGGU, 19 JULI 2026 | 02:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah tidak perlu terburu-buru merumuskan regulasi yang bersifat memaksa atau mewajibkan masyarakat untuk berzakat melalui undang-undang.

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menilai  pendekatan persuasif melalui pemberian insentif fiskal seperti skema tax credit (zakat memotong langsung pajak terutang) jauh lebih efektif dan menarik guna mendongkrak kepatuhan umat secara sukarela.

"Berikan 'gula-gula' bagi para muzaki," kata Rizaludin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Juli 2026.


Rizaludin meyakini, apabila skema insentif perpajakan yang diberikan negara sudah menarik dan menguntungkan, masyarakat dengan sendirinya akan berbondong-bondong menunaikan zakatnya. Kesadaran keagamaan yang dipadukan dengan keuntungan finansial yang konkret dinilai menjadi kombinasi terbaik dalam membangun ekosistem filantropi.

Saat ini, Indonesia baru mengadopsi skema zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Ke depan, Baznas mendorong transisi menuju tax credit seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia.

Berdasarkan simulasi Baznas, skema tax credit akan jauh lebih menguntungkan muzaki, terutama sektor korporasi, karena dana zakat yang dibayarkan langsung memotong nominal pajak yang terutang kepada negara secara signifikan.

"Ini jauh lebih aman dibanding kita memaksa lewat regulasi (kewajiban), yang jika infrastrukturnya belum siap, justru bisa menjadi bumerang," kata Rizaludin.

Untuk mempermudah para muzaki mengklaim hak pengurang pajaknya secara otomatis saat mengisi e-filing, Baznas telah membangun sistem terintegrasi bernama SIMBA UPZ yang terkoneksi langsung dengan sistem perpajakan negara.

Selain itu, Baznas juga tengah gencar melakukan pemadanan identitas muzaki menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya