Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo). (Foto: Istimewa)
Dorongan penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia dan perluasan akses kerja ke luar negeri mengemuka di tengah tantangan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebutuhan menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Diharapkan kebijakan penempatan tenaga kerja ke negara tujuan potensial perlu dipercepat dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan dan tata kelola yang ketat.
Sorotan tersebut menguat setelah Anggota Komisi IX Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusul rapat Komisi IX DPR bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat 17 Juli 2026.
Wakil Ketua Umum I Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) Anggi Muhammad Nur menyatakan dukungannya terhadap pandangan yang disampaikan Irma. Menurutnya, upaya memperkuat perlindungan pekerja migran dan memperluas kesempatan kerja di luar negeri dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan dampak meningkatnya pengangguran akibat PHK sekaligus menjaga perputaran ekonomi masyarakat.
"DPP Perpemindo sangat mendukung usulan Irma Chaniago terkait meningkatkan perlindungan PMI, membuka luas lapangan kerja di luar negeri guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat PHK dan mempengaruhi perekonomian bangsa khususnya masyarakat," kata Anggi, dikutip Sabtu 18 Juli 2026.
Ia menilai pernyataan Irma juga memberikan semangat baru bagi perusahaan penempatan pekerja migran, terutama yang selama ini menantikan kepastian kebijakan penempatan ke Arab Saudi.
Menurut Anggi, sejak Presiden Prabowo Subianto menyetujui kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi pada 2025, Irma dinilai konsisten menyuarakan pentingnya memperluas negara tujuan penempatan sekaligus memastikan perlindungan pekerja migran semakin kuat.
"Sangat wajar jika masyarakat dan P3MI mengapresiasi dukungan konkret Irma Chaniago saat rapat dengan KP2MI," kata Anggi.
Anggi juga menyoroti kesiapan mekanisme penempatan pekerja migran ke Arab Saudi. Menurutnya, proses tersebut melibatkan pengawasan pemerintah melalui sistem yang berlaku sehingga tidak perlu ada keraguan untuk segera merealisasikan pembukaan kembali penempatan.
"KP2MI terlibat aktif mulai dari proses penempatan, penerbitan SIP bagi P3MI, hingga pekerja migran harus memiliki identitas dalam SISKOP2MI yang diverifikasi dinas ketenagakerjaan setempat. Justru akan timbul banyak pertanyaan jika penempatan ke Arab Saudi tidak segera dibuka," kata Anggi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum II Perpemindo Kawasan Timur Tengah Irwandi Rustam berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan penempatan pekerja migran ke Arab Saudi. Menurutnya, regulasi perlindungan yang diterapkan negara tujuan jadi salah satu dasar bahwa proses penempatan dapat dijalankan dengan tetap mengutamakan keselamatan pekerja.
Irwandi menegaskan penempatan ke Arab Saudi seharusnya memperoleh perlakuan yang sama dengan negara-negara tujuan lain di kawasan Asia Pasifik, sehingga tidak terjadi perbedaan kebijakan yang berpotensi menghambat perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Ia juga mempertanyakan belum terealisasinya kebijakan penempatan ke Arab Saudi meski sebelumnya mendapat persetujuan Presiden dan rekomendasi Komisi IX DPR pada 2025.
"Kenapa penempatan ke Arab Saudi yang sudah disetujui Presiden dan direkomendasikan komisi IX DPR tahun 2025 belum juga dijalankan?" tanya Irwandi.