Berita

TPST Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

MINGGU, 19 JULI 2026 | 02:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, proses transisi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta. 

"Kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill," kata Dudi, dikutip dari PPID DKI Jakarta, Minggu 19 Juli 2026.


Berbeda dengan open dumping, sistem controlled landfill mengatur penempatan dan pemadatan sampah secara lebih tertata. 

Tumpukan sampah kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.

Berdasarkan roadmap tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi 72,56 persen. Adapun sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.

Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada saat yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sementara pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.

"Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap," kata Dudi.
 
Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.

Sejumlah pembenahan juga telah dilakukan di TPST Bantargebang untuk mendukung transformasi tersebut. 

Pemprov DKI menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di kawasan yang berpotensi mengalami longsor.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya