Berita

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain. (Foto: Istimewa)

Politik

PMA soal Pilrek PTKIN Harus Direvisi agar Tidak Terulang seperti Kasus Rommy

JUMAT, 17 JULI 2026 | 23:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengkritik proses seleksi presentasi visi-misi Calon Rektor IAIN Pontianak yang dilakukan oleh Tim Komsel Kementerian Agama (Kemenag) secara tertutup. 

Menurut Haris, seleksi seperti ini tidak lagi objektif, karena menjadi ajang adu relasi kuasa dan dukungan politik. 

“Seleksi seperti ini bukan lagi berfokus pada adu visi, misi, gagasan, dan kapasitas, sehingga calon rektor terpaksa mau tidak mau harus berkompromi kepentingan dan melakukan deal politik agar bisa terpilih,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 17 Juli 2026. 


“Siapa yang bisa menjamin pilrek ini dapat berlangsung adil, objektif, transparan dan demokratis, kalau Komsel memilihnya secara tertutup, tidak disiarkan secara live dan penentu akhirnya lewat hak prerogatif Menteri Agama? Sehingga praktik like and dislike bisa saja diterapkan,” tambahnya menegaskan.

Lanjut Haris, sistem seperti ini sama seperti Fit Proper Test (FPT) di DPR,  di mana penentunya berdasarkan keputusan politik. 

“Sedangkan calon rektor itu statusnya ASN/PNS, dengan jafung profesor untuk calon rektor universitas dan paling rendah lektor kepala bagi calon rektor institut dan ketua sekolah tinggi,” jelasnya. 

Menurut dia, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada Pasal 8 yang berbunyi: penetapan dan pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri. Pasal ini memposisikan Menag memiliki hak prerogatif dalam penetapan dan pengangkatan Rektor.

Klausul ini juga sudah pernah diprotes dari berbagai kalangan, terutama saat pilrek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2022 lalu.

Kemudian di PMA Nomor 4 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada Pasal 8A ayat (1) yang berbunyi: Dalam keadaan tertentu Menteri dapat pengangkatan Rektor/Ketua di luar Calon Rektor/Ketua yang diserahkan ke Komisi Seleksi. Sedangkan di PMA perubahan kedua, di pasal ini memungkinkan adanya calon lain di luar seleksi yang sedang berlangsung untuk bisa menjadi calon rektor.

“Dengan adanya hak prerogatif Menteri Agama dalam Pilrek ini, keterpilihan dan keputusan Menteri Agama menjadi mutlak dan standardisasi keterpilihan menjadi tidak objektif, dan dapat berasal dari faktor afiliasi organisasi entah itu dari unsur NU, Muhammadiyah, HMI, PMII, IMM, GMNI, KAMMI, hingga faktor politis pendukung lainnya,” beber Haris.

Ia menyebut bahwa publik tentu belum lupa dari kasus suap Romahurmuziy pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak yang pernah maju sebagai calon rektor di beberapa PTKIN terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy) sebagai saksi. 

Mereka yang dipanggil KPK saat itu yakni: (1) Prof. Ali Mudlofir (PNS Kemenag/Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya); (2) Prof. Masdar Hilmu (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; (3) Prof. Akh Muzakki (PNS Kemenag/Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; (4) Prof. Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak); (5) Prof. Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/Calon Rektor IAIN Pontianak); (6) Prof. Hermansyah (PNS Kemenag/Calon Rektor IAIN Pontianak; dan (7) Prof. Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry Aceh). 

“Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp300 juta yang berasal dari Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi,” ungkapnya. 

Masih kata Haris, berkaca dari kasus tersebut, Pilrek PTKIN perlu dibersihkan dari unsur politik praktis. Rektor yang berasal dari ASN/PNS ini perlu diletakkan sebagai birokrat profesional, jangan dibebani dengan beban politik. 

“Untuk itu PMA ini harus segera direvisi untuk mengakhiri berbagai kontroversi yang terus terjadi dalam Pilrek PTKIN, dan hak prerogatif Menteri Agama perlu segera dihapus,” imbuhnya. 

“Menteri Agama jangan menyamakan dirinya seperti Presiden yang memiliki hak prerogatif, terlalu jauh itu dalam konsep bernegara kita,” tandas Haris.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya