Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Dugaan Amplop Bupati Kuansing Tetap Diusut

JUMAT, 17 JULI 2026 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, menegaskan surat balasan yang dikirim kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni merupakan hasil analisis yang mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan, KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat maupun proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Ditolak. Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh APH," kata Aminudin kepada RMOL, Jumat, 17 Juli 2026.


Saat ditanya apakah surat yang dikirim kepada Raja Juli berisi pemberitahuan bahwa laporan penolakan gratifikasinya tidak dapat diproses berdasarkan ketentuan Perkom Nomor 1 Tahun 2026, Aminudin membenarkannya.

"Yes," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada pelapor, meski isi surat tidak dipublikasikan.

Meski demikian, KPK menegaskan penolakan laporan gratifikasi tidak menghentikan penanganan perkara. Dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Raja Juli tetap ditangani Direktorat Penyidikan.

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul uang, motif pemberian, tujuan penyerahan amplop, hingga dugaan bahwa dana tersebut berasal dari pengumpulan uang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli dalam kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya