Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Dugaan Amplop Bupati Kuansing Tetap Diusut

JUMAT, 17 JULI 2026 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, menegaskan surat balasan yang dikirim kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni merupakan hasil analisis yang mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan, KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat maupun proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Ditolak. Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh APH," kata Aminudin kepada RMOL, Jumat, 17 Juli 2026.


Saat ditanya apakah surat yang dikirim kepada Raja Juli berisi pemberitahuan bahwa laporan penolakan gratifikasinya tidak dapat diproses berdasarkan ketentuan Perkom Nomor 1 Tahun 2026, Aminudin membenarkannya.

"Yes," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada pelapor, meski isi surat tidak dipublikasikan.

Meski demikian, KPK menegaskan penolakan laporan gratifikasi tidak menghentikan penanganan perkara. Dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Raja Juli tetap ditangani Direktorat Penyidikan.

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul uang, motif pemberian, tujuan penyerahan amplop, hingga dugaan bahwa dana tersebut berasal dari pengumpulan uang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli dalam kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya