Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

Dalami Perantara Pengumpul Duit KUD, Motif Amplop ke Raja Juli Masih Dibedah

KAMIS, 16 JULI 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan memeriksa pihak yang diduga menjadi perantara pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa Fahdiansyah (FAH) selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengumpulan dana dari KUD.

"Awal pekan kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara FAH, yang diduga juga menjadi hub atau perantara ketika bupati melakukan pengumpulan uang-uang dari KUD," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.


Menurut Budi, keterangan Fahdiansyah dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti mengenai dugaan pengumpulan uang dari para anggota KUD yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

"Di mana atas pengumpulan uang-uang tersebut dikonversi dalam bentuk Dolar Singapura yang kemudian diduga diberikan oleh bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan dalam rangka pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," terang Budi.

Budi mengingatkan, Menhut Raja Juli sendiri telah mengakui menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, kemudian mengembalikannya pada 12 Juni 2026, sebelum akhirnya melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

Menurut Budi, hingga kini Direktorat Gratifikasi masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut.

Salah satu aspek yang dianalisis adalah ketentuan Pasal 14 Peraturan KPK 1/2026, termasuk apakah objek yang dilaporkan berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Yang diterima oleh Pak Menteri ini kan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di Kuansing. Nah nanti kita akan lihat seperti apa soal motif, inisiatif pemberian dari bupati kepada Pak Menhut tersebut," jelas Budi.

Ia menegaskan hasil analisis belum dapat disampaikan karena prosesnya masih berjalan dan KPK masih memiliki waktu hingga 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya supaya lebih firm lagi, karena memang proses analisis dan verifikasi itu KPK diberikan waktu 30 hari kerja," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya