Berita

Plakat Gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

KAMIS, 16 JULI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Vonis ringan terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo dalam perkara suap kepada pejabat Bea Cukai menuai kecaman keras. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut benar-benar sakit jiwa.

"KPK benaran sakit jiwa. Korupsi adalah musuh negara tetapi ditanggapi KPK hanya candaan," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok S Khadafi saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam 16 Juli 2026.

Menurut Uchok, penanganan perkara suap Blueray yang bernilai fantastis justru memperlihatkan lemahnya efek jera terhadap pelaku korupsi. Padahal, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, total suap yang digelontorkan Blueray kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar.


Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. 

Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Uchok menilai, tuntutan jaksa KPK sejak awal sudah terlalu rendah jika dibandingkan dengan nilai suap yang mendekati Rp100 miliar. Kondisi itu, kata dia, semakin diperparah setelah majelis hakim memangkas lagi hukuman para terdakwa.

"Melakukan kejahatan dengan total hampir Rp100 miliar hanya dituntut tidak lebih dari empat tahun. Sekarang malah dikorting hakim Tipikor sehingga hukuman pelaku tidak lebih dari dua tahun," kritiknya.

Karena itu, Uchok melontarkan sindiran keras terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, KPK telah kehilangan ketegasan dalam memerangi korupsi yang selama ini disebut sebagai kejahatan luar biasa.

Uchok menegaskan, vonis ringan dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat dan mengirim pesan yang keliru kepada pelaku korupsi bahwa kejahatan dengan nilai besar tetap bisa berujung hukuman ringan.

Menurutnya jika pola penindakan seperti ini terus berlangsungmaka komitmen pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa memberikan efek gentar bagi para koruptor.

"Gedung KPK lebih baik dijadikan tempat merawat pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)," sindir Uchok.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya