Berita

Representative Image (Foto: Istimewa)

Dunia

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

JUMAT, 17 JULI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kejaksaan Agung di Casablanca, Maroko memutuskan membebaskan seorang individu berinisial A.M. setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. 

Keputusan diambil setelah Kejaksaan Agung menelaah berbagai dokumen perkara, melanjutkan proses penyelidikan, serta memerintahkan dilakukannya pemeriksaan teknis yang dinilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

A.M. kemudian dibebaskan dan seluruh barang yang sebelumnya disita, yakni dua unit komputer, sebuah USB drive, dan satu telepon seluler telah dikembalikan.


Namun, pembebasan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

"Setelah memeriksa berbagai dokumen kasus, Kejaksaan memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan, melakukan penilaian teknis yang diperlukan, dan membebaskan individu yang bersangkutan," bunyi laporan tersebut, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

A.M. sebelumnya menghadap Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan mengenai tuduhan yang disangkakan kepadanya. 

Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan disebut memperoleh seluruh hak dan jaminan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk menjalani pemeriksaan medis.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya