Berita

Diskusi bertajuk "Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan" di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: Dok. Narasumber)

Politik

Presiden Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP

RABU, 15 JULI 2026 | 21:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai perlu dievaluasi agar pengelolaan tidak sentralistik dan tetap memegang prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi.

Direktur Merah Putih Institut (MPI) Fauzan Ohorella menyebut kejanggalan program KDKMP ini sudah terendus sejak awal proses pembentukan hingga pola pembinaannya.

Menurut Fauzan, skema pendanaan serta tata kelola yang diterapkan saat ini menempatkan masyarakat sipil di posisi marjinal, alih-alih menjadi pelaku utama ekonomi.


"Koperasi dibangun pakai APBN, lalu disalurkan melalui pos Kemenhan, lalu ke PT Agrinas Nusantara Pangan. Setelah itu, dana desa diambil untuk pembangunan fisik dan fasilitas KDKMP," ujar Fauzan dalam diskusi bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Fauzan menilai, pola penggabungan anggaran negara dan pencaplokan dana desa ini merupakan bentuk perampasan hak-hak kedaulatan desa sekaligus kemunduran bagi kemandirian rakyat.

Ia mewanti-wanti bahwa skema top-down ini berpotensi mereduksi peran masyarakat desa menjadi sekadar pelaksana dari instruksi serta kebijakan pemerintah pusat, bukan lagi sebagai pemilik sah koperasi.

Tidak hanya menyoal anggaran dan tata kelola, MPI juga menaruh perhatian serius terhadap misteri kematian lima orang calon manajer KDKMP yang hingga kini belum terang benderang.

Ia juga menyayangkan sikap diam pemerintah maupun panitia penyelenggara yang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab wafatnya para calon manajer tersebut secara gamblang.

"Kami mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi total. Kami menduga program ini bukan koperasi yang ada dalam bayangan rakyat yang pengelolaannya terpusat dan bersifat militeristik," tegas Fauzan.

Senada dengan itu, akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Rorano mengingatkan landasan konstitusional koperasi telah diatur secara saklek dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kemandirian.

Semangat kedaulatan rakyat tersebut bahkan diperkuat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU 17/2012 tentang Perkoperasian demi mengembalikan jati diri koperasi yang murni.

"Putusan MK 28/2013 itu mengembalikan pengaturan koperasi ke aturan sebelumnya justru demi menjaga kemandirian, demokrasi ekonomi, dan kesukarelaan rakyat dalam membangun wadah ekonominya," jelas Rorano.

Di sisi lain, Rorano juga mempertanyakan dominasi unsur militer yang sangat kental dalam tubuh KDKMP. Baginya, keterlibatan institusi pertahanan yang terlampau jauh justru memicu pesimisme di tengah masyarakat sipil.

"Konstitusi jelas mengatur peran militer untuk kedaulatan dan ketahanan negara dari ancaman asing. Pertanyaannya, apa korelasinya dengan koperasi?" pungkas Rorano.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya