Berita

Diskusi bertajuk "Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan" di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: Dok. Narasumber)

Politik

Presiden Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP

RABU, 15 JULI 2026 | 21:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai perlu dievaluasi agar pengelolaan tidak sentralistik dan tetap memegang prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi.

Direktur Merah Putih Institut (MPI) Fauzan Ohorella menyebut kejanggalan program KDKMP ini sudah terendus sejak awal proses pembentukan hingga pola pembinaannya.

Menurut Fauzan, skema pendanaan serta tata kelola yang diterapkan saat ini menempatkan masyarakat sipil di posisi marjinal, alih-alih menjadi pelaku utama ekonomi.


"Koperasi dibangun pakai APBN, lalu disalurkan melalui pos Kemenhan, lalu ke PT Agrinas Nusantara Pangan. Setelah itu, dana desa diambil untuk pembangunan fisik dan fasilitas KDKMP," ujar Fauzan dalam diskusi bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Fauzan menilai, pola penggabungan anggaran negara dan pencaplokan dana desa ini merupakan bentuk perampasan hak-hak kedaulatan desa sekaligus kemunduran bagi kemandirian rakyat.

Ia mewanti-wanti bahwa skema top-down ini berpotensi mereduksi peran masyarakat desa menjadi sekadar pelaksana dari instruksi serta kebijakan pemerintah pusat, bukan lagi sebagai pemilik sah koperasi.

Tidak hanya menyoal anggaran dan tata kelola, MPI juga menaruh perhatian serius terhadap misteri kematian lima orang calon manajer KDKMP yang hingga kini belum terang benderang.

Ia juga menyayangkan sikap diam pemerintah maupun panitia penyelenggara yang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab wafatnya para calon manajer tersebut secara gamblang.

"Kami mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi total. Kami menduga program ini bukan koperasi yang ada dalam bayangan rakyat yang pengelolaannya terpusat dan bersifat militeristik," tegas Fauzan.

Senada dengan itu, akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Rorano mengingatkan landasan konstitusional koperasi telah diatur secara saklek dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kemandirian.

Semangat kedaulatan rakyat tersebut bahkan diperkuat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU 17/2012 tentang Perkoperasian demi mengembalikan jati diri koperasi yang murni.

"Putusan MK 28/2013 itu mengembalikan pengaturan koperasi ke aturan sebelumnya justru demi menjaga kemandirian, demokrasi ekonomi, dan kesukarelaan rakyat dalam membangun wadah ekonominya," jelas Rorano.

Di sisi lain, Rorano juga mempertanyakan dominasi unsur militer yang sangat kental dalam tubuh KDKMP. Baginya, keterlibatan institusi pertahanan yang terlampau jauh justru memicu pesimisme di tengah masyarakat sipil.

"Konstitusi jelas mengatur peran militer untuk kedaulatan dan ketahanan negara dari ancaman asing. Pertanyaannya, apa korelasinya dengan koperasi?" pungkas Rorano.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya