Berita

Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari, Muhammad Ridha. (Foto: Dok. Penulis)

Bisnis

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Kemenperin Harus Gerak Cepat Cegah Badai PHK

RABU, 15 JULI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia dilaporkan anjlok ke level 46,9 pada Juni 2026. Data dari S&P Global yang dirilis 1 Juli ini menjadi penurunan paling tajam dalam setahun terakhir sekaligus menandakan sektor manufaktur nasional resmi masuk dalam fase kontraksi.

Merespons rapor merah tersebut, Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari, Muhammad Ridha mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera melakukan akselerasi dan pembenahan total di sektor industri nasional.

"Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa Kemenperin harus bergerak lebih cepat dan gesit di tengah ketidakpastian ekonomi global," tegas Ridha dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.


Data S&P Global memotret kondisi riil yang mengkhawatirkan, mulai dari pesanan baru turun dengan laju tercepat dalam setahun terakhir, output pabrik merosot selama empat bulan berturut-turut (terendah sejak April 2025).

Perusahaan manufaktur terpaksa memangkas tenaga kerja dengan laju paling tajam sejak September 2021, serta ekanan harga bahan baku melonjak drastis, mendorong kenaikan harga jual pabrik ke level tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

Di sisi lain, Kemenperin sebenarnya membukukan kinerja kelembagaan yang solid sepanjang 2025. Pendapatan kementerian melampaui target sebesar Rp447,89 miliar (116,59 persen) dengan realisasi anggaran mencapai 83,76 persen, di atas rata-rata nasional. Rapor hijau internal yang disampaikan Wamenperin Faisol Riza di DPR kemarin ini, menurut Ridha, harusnya menjadi modal kuat bagi Kemenperin untuk bergerak taktis menyelamatkan sektor riil.

Sejauh ini, Kemenperin baru mengeluarkan jurus penurunan harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan pemangkasan harga LNG menjadi US$13 per MMBTU. Langkah ini dinilai baik, namun Infast Bestari mengingatkan bahwa kebijakan tersebut belum menyentuh akar masalah utama, yakni rendahnya utilisasi pabrik dan lesunya permintaan domestik.

Sebagai solusi konkret, Ridha menyodorkan dua opsi kebijakan praktis yang bisa dieksekusi cepat tanpa membebani anggaran negara.

Pertama, perluasan program P3DN dengan mewajibkan kementerian, lembaga, BUMN, dan Pemda memprioritaskan belanja pada komoditas manufaktur dalam negeri yang kapasitas produksinya sedang menganggur, seperti baja, semen, kabel, tekstil, dan alat kesehatan.

Kedua, pembentukan Satgas Utilisasi Industri yang berfungsi mendata pabrik dengan tingkat utilisasi di bawah 60 persen, lalu mengintervensi hambatan spesifik mereka, mulai dari bahan baku hingga akses pasar.

Infast Bestari juga mengingatkan Kemenperin agar tidak menutup mata terhadap nasib para buruh. Selama ini, ruang dialog dinilai terlalu eksklusif bagi pelaku usaha dan birokrat, padahal pekerja adalah pihak pertama yang paling ringkih terkena dampak PHK.

"Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah. Momentum ini harus dipakai untuk mengakselerasi kebijakan yang langsung menyentuh lapangan demi kesejahteraan rakyat," pungkas Ridha.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya