Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ungkap Alasan Penanganan LHKPN Rafael Alun dan Febrie Berbeda

RABU, 15 JULI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perbedaan penanganan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penanganan perkara Rafael Alun bermula dari fungsi pencegahan KPK. Saat itu, Direktorat LHKPN menemukan sejumlah anomali dalam laporan harta kekayaan Rafael yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

"Kalau kita melihat sekuel perkara Rafael Alun waktu itu, berproses dulu di pencegahan. Jadi viral di media sosial, kemudian sebelumnya KPK juga telah melakukan monitoring dan analisis terhadap sejumlah penyelenggara negara, termasuk saudara Rafael Alun. Ada sejumlah anomali yang ditemukan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.


Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan Rafael untuk memberikan klarifikasi mengenai harta yang telah maupun yang diduga belum dilaporkan dalam LHKPN.

"Dari situ kemudian kami telusuri lagi, kami mintai keterangan lagi soal asal-usul penerimaan harta tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya di luar konteks pelaksanaan tugas dan fungsi saudara Rafael Alun sebagai ASN. Bahwa ada dugaan gratifikasi di sana," jelasnya.

Budi mengatakan, hasil penelusuran Direktorat LHKPN kemudian diserahkan kepada bidang penindakan KPK. Perkara itu selanjutnya berkembang ke tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, hingga akhirnya Rafael Alun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Nah artinya memang ada integrasi antara upaya pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Sementara itu, Budi menjelaskan penanganan perkara Febrie Adriansyah memiliki mekanisme berbeda karena proses hukumnya telah lebih dahulu ditangani Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dalam konteks ini KPK juga tentu terbuka peluang untuk memberikan data dan informasi terkait LHKPN untuk mensupport proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan," katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan melakukan klarifikasi atas kepatuhan pelaporan LHKPN, termasuk apabila terdapat dugaan aset yang belum dilaporkan.

"Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait aset-aset yang sudah dilaporkan ataupun aset-aset yang diduga belum dilaporkan," ujarnya.

Namun, karena perkara Febrie saat ini tengah diproses Kejaksaan Agung, Direktorat Pencegahan KPK untuk sementara akan mendukung proses penyidikan melalui penyediaan data LHKPN apabila dibutuhkan penyidik.

"Pencegahan KPK melalui data dan informasi LHKPN siap memberikan support, seperti halnya ketika membantu proses hukum yang berjalan di internal KPK. Data tersebut dapat menjadi pengayaan informasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya