Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Senin 13 Juli 2026. (Foto: Divisi Humas Mabes Polri)

Publika

Bongkar Kasus TPPU Febrie, Publik Tak Butuh Foto Pejabat Saling Lempar Senyum

RABU, 15 JULI 2026 | 04:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang lebih memprioritaskan keharmonisan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung ketimbang kepastian hukum, menunjukkan kekeliruan serius dalam menempatkan prioritas pengawasan.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, di tengah ujian kredibilitas hukum akibat perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Komisi III DPR seharusnya berdiri tegak sebagai pengawas independen, bukan bertindak sebagai mediator kenyamanan ataupun sibuk menjaga perasaan institusi yang diawasinya.

"Rakyat tidak membutuhkan simbolisasi rekonsiliasi elite berupa foto pejabat yang saling melempar senyum, melainkan kejelasan prosedur hukum yang transparan, sah, dan akuntabel hingga ke pengadilan," kata Hamdi, dikutip Rabu 15 Juli 2026.


Hamdi menekankan bahwa ungkapan kasih sayang kelembagaan serta penilaian pribadi bahwa Kapolri dan Jaksa Agung merupakan "orang baik" sama sekali tidak memiliki nilai yuridis dalam menguji keabsahan penyerahan penanganan perkara.

"Hukum acara pidana bekerja berdasarkan koridor kewenangan, hukum acara, perlindungan barang bukti, dan independensi penyidik -- bukan watak personal pimpinan Lembaga," kata Hamdi.

Selain itu, kata Hamdi, mengubah istilah "pelimpahan" menjadi "penyerahan penanganan perkara" hanyalah sebuah permainan istilah politik yang tidak otomatis menciptakan landasan hukum baru.

Pernyataan Habiburokhman juga terjebak dalam kontradiksi yang nyata. Di satu sisi, ia menyatakan Kejaksaan pasti independen, namun di sisi lain menuntut pembentukan tim yang steril dari afiliasi Febrie Adriansyah.

"Jika independensi sudah mutlak, tim steril tidak diperlukan. Sebaliknya, jika tim tersebut mendesak dibentuk, berarti ada risiko konflik kepentingan yang nyata," kata Hamdi.

Oleh karena itu, independensi tidak bisa diselesaikan dengan seruan politik untuk sekadar percaya, melainkan harus dibuktikan lewat desain penyidikan yang terbuka mengenai struktur tim, garis komando, serta komitmen bebas benturan kepentingan.

Lebih jauh, penggunaan narasi bahwa perkara ini hanya berkaitan dengan "oknum" dinilai terlalu dini dan berbahaya. Meskipun perbuatan pidana dilakukan oleh individu, kemampuan untuk menyembunyikan, melindungi, atau memengaruhi perkara sering kali bersumber dari kekuasaan struktural.

"Penyidikan tidak boleh berlindung di balik label oknum sebelum seluruh jaringan, fasilitas institusi, akses kekuasaan, dan pola perlindungan struktural diperiksa secara menyeluruh," pungkas Hamdi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya